Memahami Tugas dan Fungsi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan BPMP
PermendikbudRistek No. 11 Tahun 2022 mengatur tugas dan fungsi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)Selanjutnya –>
Umum | RA | MI | MTs | MA | Pesantren | Sekolah | Perguruan Tinggi | Universitas Dunia
PermendikbudRistek No. 11 Tahun 2022 mengatur tugas dan fungsi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)Selanjutnya –>
Daftar alamat Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) tersebar di seluruh Indonesia Selanjutnya –>
Perubahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenag telah berubah menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbakom) berdasarkan PMA ttg Organisasi dan Tata Kerja Kemenag Selanjutnya –>
13 Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keagamaan Kemenag meraih prestasi Standar ISO 9001:2005 Standar Manajemen Mutu Internasional Selanjutnya –>
Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) dan Balai Guru Penggerak merupakan tempat meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan GTK,, CKS, KS, CPS, dan PS di setiap daerah provinsiSelanjutnya –>
Pusat Pelatihan Kerja Jakarta tersebar di setiap kota di DKI Jakarta memiliki visi Melaksanakan pelatihan keahlian dan keterampilan kerja. Dapat diikuti oleh Penduduk Jakarta secara gratis, minimal berusia 17 tahun.Selanjutnya –>
LPD kepala sekolah yang bekerjasama dengan LPPKS telah ditetapkan oleh Keputasan DIrektur Jenderal guru dan Tenaga kependidikan, berjumlah 109 LPD tersebar di 30 provinsiSelanjutnya –>
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah Unit Teknis di Kemendikbud yang bertugas melaksanakan penjaminan mutu dikdas, dikmen, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di 34 provinsi. Selanjutnya –>
Balai Diklat Keagamaan (BDK) adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala Balitbang dan Diklat. BDK berjumlah 14 Balai yang tersebar di 14 Provinsi. Penataan wilayah kerja dilakukan agar mencakup 33 pronvinsi.Selanjutnya –>
© Copyright YunandraCenter 2013