Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan merupakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementrian Agama yang bertugas menyusun kebijakan teknis dan penyelenggaraan diklat serta pengembangan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan Selanjutnya –>

Balai Diklat Keagamaan merupakanperubahan dari  Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan berdasarkan KMA Nomor 345 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. KMA ini lahir dalam rangka penataan organisasi Balai DiklatKeagamaan sesuai perubahan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang tertuang dalam KMA Nomor 1 tahunSelanjutnya –>