Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 12).

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan penjelasan dari UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bagian Kelima Pasal 26 Ayat 7 Menjelaskan secara rinci tentang penyelenggaraan, fungsi, dan tugas pendidikan nonformal pada bab IV Bagian Kesatu pasal 100, 101, dan 102.

Penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi:

1. Satuan pendidikan nonformal:

  1. lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
  2. kelompok belajar;
  3. pusat kegiatan belajar masyarakat;
  4. majelis taklim; dan
  5. pendidikan anak usia dini jalur nonformal.

2. Program pendidikan nonformal meliputi:

  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. pendidikan kepemudaan;
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  5. pendidikan keaksaraan;
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
  7. pendidikan kesetaraan.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal.

Home Schooling


Pendidikan nonformal berfungsi:

  1. sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai alternatif pendidikan; dan
  2. mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Adapun Tujuan Pendidikan nonformal bertujuan adalah membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan mengembangkan jiwa wirausaha yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (3) Pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.