yunandracenter. Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) dan Balai Guru Penggerak merupakan tempat meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Alamat Balai Guru Penggerak terdapat di setiap daerah provinsi.

Kemunculan BBGP dan BGP menggantikan Beberapa Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS)

Istilah BBGP dan BGP dijelaskan di Peraturan Menteri Dikbudristek No. 12 Tahun 2022 yaitu

  1. BBGP atau Balai Besar Guru Penggerak adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
  2. BGP atau Balai Guru Penggerak adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Balai Guru Penggerak terbagi menjadi 2 tipe yaitu Tipe A dan Tipe B. Perbedaan keduanya adalah keberadaan Subbagian Umum. BGP tipe A memiliki struktur organisasi terdiri atas kepala, subbagian umum, dan kelompok jabatan fungsional. Sedangkan BGP Tipe B hanya kepala dan kelompok jabatan fungsional.

Adapun alamat Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak berikut ini

Alamat Balai Besar Guru Penggerak (BBGP)

NONamaAlamat
1BBGP Provinsi Sumatera UtaraKecamatan Medan Selayang, Kota Medan
2BBGP Provinsi Jawa BaratBandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat
3BBGP Provinsi Jawa TengahKecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah
4BBGP Provinsi Jawa TimurJunrejo, Kota Batu, Jawa Timur
5BBGP Provinsi D.I. YogyakartaDepok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta
6BBGP Provinsi Sulawesi SelatanKecamatan Panakkukang, Kota Makassar

BALAI GURU PENGGERAK (BGP) Tipe A

  1. BGP Provinsi Aceh Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar
  2. BGP Provinsi Sumatera Barat Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman
  3. BGP Provinsi Riau Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru
  4. BGP Provinsi Jambi Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari
  5. BGP Provinsi Sumatera Selatan Kecamatan Sukarami, Kota Palembang
  6. BGP Provinsi Lampung Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
  7. BGP Provinsi Banten Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang
  8. 8 BGP Provinsi Bali Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar
  9. BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram
  10. BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
  11. BGP Provinsi Kalimantan Barat Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah
  12. BGP Provinsi Kalimantan Timur Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda
  13. BGP Provinsi Kalimantan Selatan Kecamatan Banjarbaru, Kota Banjarbaru
  14. BGP Provinsi Kalimantan Tengah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya
  15. BGP Provinsi Sulawesi Utara Kecamatan Malalayang, Kota Manado
  16. BGP Provinsi Sulawesi Tenggara Kecamatan Poasia, Kota Kendari
  17. BGP Provinsi Sulawesi Tengah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu
  18. BGP Provinsi Maluku Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat
  19. BGP Provinsi Papua Kecamatan Heram, Kota Jayapura
  20. BGP Provinsi Papua Barat Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari

BGP Tipe B

  1. BGP Provinsi Kepulauan Riau Ceruk Ijuk Teluk Bintan, Kabupaten Bintan
  2. BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Air Itam, Kota Pangkal Pinang
  3. BGP Provinsi Bengkulu Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu
  4. BGP Provinsi Kalimantan Utara Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan
  5. BGP Provinsi Sulawesi Barat Kecamatan Simboro, Kota Mamuju
  6. BGP Provinsi Gorontalo Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo
  7. BGP Provinsi Maluku Utara Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan

Sumber: Permendikbudristek No. 14 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) dan BGP