YunandraCenter. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) memiliki tugas dan fungsi hampir sama dengan LPMP (lembaga penjaminan mutu pendidikan)
BBPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang penjaminan mutu pendidikan.
BBPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan dipimpin oleh Kepala balai
Tugas dan fungsi BBPMP
BBPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.
Tugas BPMP sama dengan tugas BBPMP. Begitu juga fungsi BPMP sama dengan fungsi BBPMP.
Adapun fungsi BBPMP yaitu
1. Pemetaan Mutu
Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
2. Pengembangan Model
Melakukan pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
3. Supervisi
Melaksanakan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
4. Fasilitasi
Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
5. Kemitraan
Melakukan pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat
6. Pemantauan dan Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
7. Administrasi
Melaksanakan urusan administrasi.
Sumber: PermendikbudRistek No. 11 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja BBPMP dan BPMP

Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
Buka |

