YunandraCenter. Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Pada laman www.kemenag go.id (10/2/2025, Direktur Pesantren, Basnang mengatakan “Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan pelindungan dan memenuhi hak santri anak,”
Baca: Info Pesantren
KMA Peta Jalan Pesantren Ramah Anak
Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan, KMA ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025.
Regulasi ini antara lain mengatur pentingnya pengembangan kompetensi ideal ustadz dan ustadzah di pesantren, baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional.
“Para ustadz dan ustadzah juga harus memiliki kemampuan mewujudkan tujuan dari Pesantren Ramah Anak,” sebut Basnang.
Berikut pengembangan kemampuan ideal ustadz atau ustadzah untuk mendukung terwujudnya Pesantren Ramah Anak:
- 1. Teladan Sikap Islami
- 2. Komitmen pada Pendidikan dan Agama
- 3. Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman
- 4. Penerapan Metode Pembelajaran Kreatif
- 5. Pemahaman Karakteristik dan Potensi Santri
- 6. Pengembangan Kecerdasan Holistik
- 7. Menghargai Kreasi dan Pendapat Santri
- 8. Mengintegrasikan Bimbingan dan Konseling
- 9. Menciptakan Suasana Kondusif dan Interaktif
- 10. Kemampuan Mengelola Konflik dan Penyelesaian Masalah
Regulasi: KMA No. 91 Tahun 2025 Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak

| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |


