Daftar Isi
YunandraCenter. Perubahan Pusdiklat menjadi Pusbakom Kemenag setelah adanya perubahan Balitbang Diklat Kemenag menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM)
Perubahan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang Diklat) menjadi BMBPSDM berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama.
Kunci Sukses Transformasi dari Balitbang Diklat menjadi BMBPSDM
Menurut Sekretaris Badan, Arskal Salim, (Rabu, 4/9/2024) untuk mensukseskan transformasi dari BalitbangDiklat menjadi BMBPSDM perlu peningkatan 3 hal utama.
- 1. Etos kerja. Peningkatan etos kerja. merupakan elemen penting yang perlu terus ditingkatkan. Etos kerja yang baik dapat menular kepada rekan-rekan lainnya. Pegawai yang menunjukkan semangat kerja tinggi akan menjadi teladan bagi yang lain, sehingga menciptakan budaya kerja yang positif.
- 2. Kerja sama. Membangun kerja sama yang solid antar unit akan memperkuat kinerja keseluruhan organisasi dan memastikan tujuan bersama dapat tercapai.
- 3. Kompetensi. Peningkatan kapasitas atau kompetensi harus menjadi prioritas, terutama dalam menghadapi tantangan era baru. Bagian Organisasi dan Kepegawaian (OKH) harus proaktif mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan pelatihan bagi pegawai dan memastikan mereka aktif dalam mengikuti pelatihan di kementerian atau lembaga lainnya.
Perubahan Pusdiklat Menjadi Pusbakom Kemenag
Berdasarkan PMA No. 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag, perubahan susunan organisasi di BMBPSDM adalah
- 1. Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Agama (BALK) berubah menjadi Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama;
- 2. Puslitbang Pendidikan dan Keagamaan menjadi Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
- 3. Pusdiklat Tenaga Administrasi berubah menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama;
- 4. Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan berubah menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbakom) Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan
Sumber: PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
Buka |
