YunandraCenter. Tugas dan fungsi Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama dijelaskan di PMA No. 33 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2024 memperkuat Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Perpres tersebut mempertegas Perpres No. 12 Tahun 2023 yang menegaskan perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (BalitbangDiklat) menjadi BMBPSDM.

PSKPBA Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan bidang agama yang moderat/maslahat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, PSKPBA menyelenggarakan fungsi:

1. Penyusunan Kebijakan Teknis

Fungsi pertama yaitu penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program, kegiatan, dan anggaran strategi kebijakan pembangunan bidang agama yang moderat/maslahat

2. Pelaksanaan Analisis

Fungsi kedua yaitu pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan pembangunan bidang agama yang moderat/maslahat

3. Koordinasi dan Fasilitasi

Fungsi ketiga yaitu koordinasi dan fasilitasi pemanfaatan rekomendasi strategi kebijakan pembangunan bidang agama yang moderat/maslahat

4. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Fungsi keempat yaitu pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rekomendasi strategi kebijakan pembangunan bidang agama yang moderat/maslahat

5. Administrasi

Fungsi terakhir yaitu penyelenggaraan administrasi pusat.

Sumber: PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka