MAN 13 Jakarta Selatan

YunandraCenter.com. MAN 13 Jakarta Selatan merupakan madrasah unggulan di Akademik dan Plus Keterampilan.

MAN 13 Jaksel memiliki website khusus dengan nama www.man13-jkt.sch.id

  1. Dra Hj. Isnadiar Dekok, M.M., bertugas di MAN 13 Jakarta dari tahun 2004 s.d. 2008, sebelumnya beliau bertugas diMAN 7 Jakarta.
  2. Dra. Hj. Jusniwaty Latief, M.Pd., bertugas di MAN 13 Jakarta dari tahun 2008 s.d 2012, sebelumnya beliau bertugas diMAN 3 Jakarta.
  3. Dra. Hj. Ida Susilawati, M.M., bertugas di MAN 13 Jakarta dari tahun 2012 s.d. 2014, sebelumnya beliau bertugas diMAN 11 Jakarta.
  4. Drs. Nuroto, M.Si, bertugas di MAN 13 Jakarta dari tahun 2014 s.d. 2019

Madrasah Aliyah Negeri 13 Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan memiliki visi dan misi

Visi MAN 13 Jakarta

Terwujudnya lulusan yang Religius, Cerdas, Terampil, dan Inovatif

Misi MAN 13 JAKARTA

  1. Melaksanakan kegiatan pembiasaan untuk meningkatkan Penguatan Pendidikan Karakter, sikap dan perilaku Islami
  2. Melaksanakan pembelajaran berbasis digital untuk meningkatkan prestasi akademik dan non akademik
  3. Melaksanakan pembelajaran vokasional untuk meningkatkan kecakapan hidup
  4. Menumbuhkembangkan kemampuan berkomunikasi, berkolaborasi, berpikir kritis dan berkreatifitas untuk menghadapi persaingan global

MAN 13 Jakarta Selatan mendapatkan SK penetapan madrasah unggulan di beberapa bidang, antara

1. Madrasah Unggulan Akademik

Madrasah Aliyah Negeri 13 Jakarta Selatan ditetapkan sebagai Madrasah Unggulan Akademik berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 1834 Tahun 2021. SK tersebut menetapkan 53 Madrasah Aliyah Unggulan Akademik di Indonesia. Selain MAN 13 Jakarta, MAN 4 Jakarta dan MTsN 32 termasuk Madrasah Unggulan Akademik.

2. Madrasah Riset

SK Dirjen Pendis 6757 Tahun 2020 menetapkan 14 Madrasah Aliyah yang ditetapkan sebagai Madrasah Riset di DKI Jakarta. Salah satunya MAN 13 Jakarta Selatan. (lihat MA Riset)

3. Madrasah Plus Keterampilan

MAN 13 menjadi 1 dari 3 Madrasah Aliyah di Jakarta yang ditetapkan sebagai madrasah aliyah plus keterampilan berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 2851 Tahun 2020