PPDB Madrasah Jakarta 2024

yunandracenter.com. PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah di DKI Jakarta Tahun 2024 telah dibuka mulai tanggal 13 Mei 2024. Ditandai dengan terbitnya surat keputusan kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta No. 333 Tahun 2024 tentang Juknis PPDB Madrasah Negeri di DKI Jakarta yaitu MIN, MTsN, dan MAN.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru MIN , MTsN dan MAN secara Online di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 bertujuan untuk:

  1. Menjamin penerimaan peserta Didik Baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan ;
  2. Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua peserta didik, masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru di madrasah.

a. Jalur Zonasi (Kuota 30%)

  1. Jalur ini berdasarkan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru dengan ketentuan zonasi dengan prioritas sebagai berikut:
    1. Pertama adalah CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT Madrasah;
    2. Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah; dan
    3. Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah
  2. Jika Calon Peserta Didik memiliki kesamaan zonasi, maka seleksi selanjutnya berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda, kemudian seleksi berdasarkan waktu mendaftar;
  3. Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuan;
  4. CPD yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;
  5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan ;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.

b. Jalur Anak Guru/ Tenaga Kependidikan dan Pindah Tugas Orangtua (Kuota 5%)

  1. Anak Guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;
  2. Anak Tenaga Kependidikan memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)/SK Tugas di Madrasah tujuan;
  3. Calon Peserta Didik Baru yang orang tuanya (ASN dan TNIIPOLRI) mendapatkan surat penugasan pindah tugas, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2023 sampai 1 Juni 2024
  4. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia tertua selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar;
  5. Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuan;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  8. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kernbali di j alur Tahap Akhir

c. Jalur Reguler (Kuota 45%)

  1. Seleksi berdasarkan usia dari yang tertua ke us1a termuda, kemudian seleksi berd asarkan waktu mendaftar;
  2. Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) madrasah tujuan;
  3. Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kernbali di madrasah yang lain;
  4. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesu ai jadwal yang ditentukan;
  5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.

d. Jalur Raudhatul Athfal (Kuota 20%)

  1. Calon Peserta Didik Baru berasal dari RA (Raudhatul Atfhal);
  2. Seleksi berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda, kemudian seleksi berdasarkan waktu mendaftar;
  3. Calon Peserta didik dapat memilih 1 (satu) madrasah tujuan;
  4. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.

e. Tahap Akhir

  1. Tahap Akhir adalah tahapan seleksi PPDB apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi,
  2. Dasar seleksi menggunakan Jalur Reguler ;
  3. Jalur Tahap Akhir diperuntukan bagi CPDB yang:
    1. Belum pernah mendaftar di jalur pendaftaran manapun;
    2. Belum diterima di j alur pendaftaran manapun;
    3. Sudah diterima di pendaftaran jalur sebelumnya tapi tidak melakukan lapor diri.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri Jakarta MIN DKI Jakarta

a. Jalur Zonasi (Kuota 10%)

  1. Jalur ini berdasarkan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru dengan ketentuan zonasi berikut :
    1. Prioritas Pertama adalah CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT Madrasah;
    2. Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah; dan
    3. Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah.
  2. Jika Calon Peserta Didik memiliki kesamaan zonasi, maka seleksi selanjutnya berdasarkan Nilai Akhir, kemudian seleksi berdasarkan usia dan waktu mendaftar;
  3. Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuan;
  4. Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon pesert a didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;
  5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.

b. Jalur Prestasi (Kuota 10%)

  1. Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat MTQ, MHQ, MSQ , Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi terakreditasi. Peserta didik hanya dapat mengunggah 1 (satu) sertifikat/Piagam Prestasi dengan Nilai Tertinggi.
  2. Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi Akademik, di ajang KSM, OSN, MYRES, JMC, OPSI, lomba penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi terakreditasi, serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan kelanjutan dari OSN seperti; IMO, lBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO , lAO, IOAA, lEO, IEYI dan ASPC, Peserta didik hanya dapat mengunggah 1 (satu) sertifikat/Piagam Prestasi dengan nilai tertinggi.
  3. Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi Non Akademik dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/pemasalan / festival) 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Pemerintah, perguruan tinggi terakreditasi dan/atau Induk Organisasi, Peserta  didik hanya dapat mengunggah 1 (satu ) sertifikat/ Piagam Prestasi dengan nilai tertinggi.
  4. Peserta didik hanya dapat mengunggah 1 (satu) sertifikat/ Piagam Prestasi dengan nilai tertinggi.
  5. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 1 (satu) pilihan madrasah;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain ;
  7. Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, maka seleksi berdasarkan usia dan waktu mendaftar;
  8. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur  dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kernbali di Tahap Akhir.

c. Jalur Afirmasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 8%

Jalur PPDB yang memberikan kesempatan bagi Calon Peserta Didik Baru dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.

  1. Jalur Afirmasi DTKS dibuktikan dengan melampirkan print out DTKS dari https:IIcekbansos.kemensos.go.id/,
    • bagi Calon Peserta Didik Baru Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari https://siladu.jakarta.go.id/ /
    • Program Indonesia Pintar (PIP) dari
      • https://pipmadrasah.go.id/ bagi siswa madrasah
      • https://pip.kemendikbud.go.ig/home_v1 bagi siswa sekolah
    • Program Keluarga Harapan (PKH) / Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta, 
  2. anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (Lampiran SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta) serta print out dari https://jakone.mobi/jakone-blog/kartu-pekerja dan
  3. Anak dari Pengemudi Mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil (Lampiran SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta)
  4. Calon peserta didik dapat  memilih  maksimal 1 (satu) pilihan madrasah ;
  5. Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran  berlangsung, maka calon peserta  didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;
  6. Jika dalam hal Calon Peserta  Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan Nilai Akhir , usia dan waktu  mendaftar;
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan ;
  8. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir;
  9. Dalam hal daya tampung jalur Afirmasi DTKS tidak terpenuhi maka sisa daya tampung dimaksud dilimpahkan ke jalur Tahap Akhir.

d. Jalur Anak Guru / Tenaga Kependidikan dan Pindah Tugas Orangtua  (Kuota 2%)

  1. Anak Guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas  Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah.
  2. Anak Tenaga Kependidikan memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) / SK Tugas di  Madrasah tuju an;
  3. Calon Peserta Didik Baru yang orangtuanya (ASN dan TNI / POLRI) mendapatkan surat penugasan pind ah tugas, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Januari 2023 sampai 1 Juni 2024;
  4. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan Nilai Akhir , usia dan berdasarkan  waktu mendaftar;
  5. Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuan;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain ;
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan ;
  8. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.

e. Jalur Tahfidz (Kuota 5%)

  1. Seleksi  berdasarkan grading  hafalan  Al  Quran  dari  hafal juz minimal 3 Juz untuk CPDB MTsN dan 5 Juz untuk CPDB MAN dengan menyertakan Bukti/ Sertifikat/ Syahadah dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/ Sekolah.
  2. Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru hafal dengan jumlah juz yang sama, maka  seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik;
  3. Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilih an madrasah tujuan;
  4. Calon  peserta  didik  yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;
  5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakuk an lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur  dari hasil  seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.

f. Jalur Reguler (Kuota 30%)

  1. Calon Peserta Didik Baru dari Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar dan atau Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama;
  2. Mekanisme Seleksi CPDB Jalur Reguler menggunakan Computer Based Test (CBT) ;
  3. CPDB yang berhak mengikuti Computer Based Test (CBT) berdasarkan seleksi nilai Akhir;
  4. CPDB yang dinyatakan diterima Jalur Reguler adalah berdasarkan Hasil Nilai Computer Based Test (CBT);
  5. Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuan ;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali di madrasah yang lain;
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  8. Calon pes erta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka  dianggap gugur dari hasil  seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.

g. Jalur Madrasah (Kuota 35%)

  1. Calon Peserta Didik Baru dari Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah;
  2. Seleksi CPDB menggunakan Nilai Akhir. Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru memiliki Nilai Akhir sama, selanjutnya seleksi berdasarkan Usia dan Waktu Mendaftar;
  3. Calon pesert a didik memilih 1 (satu) madrasah tujuan;
  4. Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung, maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali di madras ah yang lain;
  5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib  melakukan lapor diri sesuai j adwal yang ditentukan;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.

h. Tahap Akhir

  1. Tahap Akhir adalah tahapan seleksi PPDB apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi,
  2. Dasar seleksi menggunakan Jalur Reguler;
  3. Jalur Tahap Akhir diperuntukan bagi CPDB yang :
    • Belum pernah mendaftar di jalur pendaftaran manapun;
    • Belum diterima di ja lur pendaftaran manapun ;
    • Sudah diterima di pendftaran jalur sebelumnya tapi tidak melakukan lapor diri.

Daftar Pilihan Madrasah Negeri di DKI Jakarta

Madrasah Ibtidaiyah Negeri Jakarta MIN DKI Jakarta

20 MIN dari 22 (MIN 14 Al Azhar Asy Syarif dan MIN 17 Kepulauan Seribu

Madrasah Tsanawiyah Negeri Jakarta MTsN DKI Jakarta

40 MTsN dari 42 (MTsN 41 Al Azhar Asy-Syarif dan MTsN 26 Kep. Seribu

Madrasah Aliyah Negeri Jakarta

22 MAN di DKI Jakarta

  1. Madrasah Berasrama (MTSN dan MAN berasrama) melaksanakan PPDB dengan waktu  tes, seleksi,  dan pengumuman  diatur oleh satuan pendidikan  masing­-masing;
  2. Madrasah   Berasrama  mengajukan Permohonan Pelaksanaan PPDB kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi DKI Jakarta setelah mendapatkan Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota/ Kabupaten, dengan melampirkan Juknis PPDB yang mengacu  kepada Petunjuk  Teknis PPDB yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta;
  3. Madrasah yang dikecualikan  dalam PPDB 2024 / 2025 ini adalah
    • MIN  14,
    • MIN 17 (Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu),
    • MTsN  26  (Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu),
    • MTsN 41,
    • MAN 1 Kelas Jauh (Pulau Harapan, Kabupaten Kepulauan Seribu) dan
    • MAN 4 Kelas Jauh & Program Cambrigde, MIN 4 Jalur Cambrigde;
  4. Bagi Calon Peserta Didik yang berkebutuhan  khusus dapat mendaftar  secara langsung pada Madrasah Program Inklusi di
    • MTsN 5,
    • MTsN 19,
    • MAN 11 dan
    • MAN 21.
  1. Calon peserta Didik Baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
  2. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tuaj wali calon peserta didik baru bermaterai .10.000 -.
  3. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 1 Juni 2023
  4. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK)
  5. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta   berdasar kan Kartu Keluarga (KK)
  6. Mengunggah Surat Keterangan Lulus dari Raudhatul Athfal (Printout PDUM)
  7. Mengunggah Dokumen Tambahan:
    • SK Pindah Tugas Orang Tua;
    • SK Pembagian Tugas mengajar.
    • SK Pengangkatan (Tenaga Kependidikan)

Persyaratan CPDB MTsN dan MAN

  1. Asal  Madrasah/ Sekolah harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan terdaftar di EMIS (Madrasah) dan DAPODIK (Sekolah).
  2. CPDB harus memiliki NISN  dan terdaftar di EMIS (Madrasah) dan DAPODIK (Sekolah).
  3. Usia CPDB
    • MTsN Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
    • MAN Berusia paling tinggi 21 (dua puluh  satu)  tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
  4. CPDB asal Madrasah/Sekolah  luar provinsi DKI Jakarta yang sudah Terakreditasi Mengunggah Sertifikat Akreditasi.
  5. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 1Juni 2023
  6. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta  berdasarkan  Kartu  Keluarga (KK) dan NIK Calon Peserta Didik Baru asal dari Provinsi DKI Jakarta.
  7. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan  Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta dengan NIK Calon Peserta Didik Baru asal dari Provinsi DKI Jakarta.
  8. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK ) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta.
  9. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  10. Calon peserta  Didik Baru yang berasal  dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan ljazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  11. Mengunggah Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (sesuai format pada lampiran) tentang keabsahan dokumen dari orang tuajwali calon peserta  didik baru bermaterai Rp.10.000,- .
  12. Menginput dan mengunggah
    • Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 mata pelajaran  PKn, Bahasa Indonesia,  Matematika dan IPA (Nilai Pengetahuan) MI / SD/ Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula (Nilai Raport dikonversi ke Bahasa Indonesia) atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sarna (SKYBS) untuk PPDB MTsN.
    • Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,  IPA dan IPS (Nilai Pengetahuan) MTs/SMPj Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho (Nilai Raport dikonversi ke Bahasa Indonesia) atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sarna (SKYBS) untuk PPDB MAN
  13. Mengunggah Dokumen Tambahan:
    • SK Pindah Tugas Orang Tua bagi ASN/TNI/POLRI;
    • SK Pembagian Tugas mengajar bagi Anak Guru pada Madrasah tujuan;
    • SK Pengangkatan bagi Anak Tenaga Kependidikan pada Madrasah Tujuan.  
  14. Mengunggah Sertifikat/Piagam/Syahadah  Tahfidz Al-Qur’an; 3 Juz untuk CPDB MTsN dan 5 Juz untuk CPDB MAN Seleksi berdasarkan grading hafalan Al Quran dari hafal JUZ terbanyak sampai terendah , seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik.
  15. Mengunggah Sertifikat/ Piagam Juara Keagamaan, Akademik dan Non Akademik, Grading berdasarkan Nilai Pembobotan terlampir.
  16. Mengunggah print out data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id/,
    • bagi Calon Peserta Didik Baru Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari https://siladu.jakarta.go.id/ /
    • Program Indonesia Pintar (PIP) dari
      • https://pipmadrasah.go.id/ bagi siswa madrasah
      • https://pip.kemendikbud.go.ig/home_v1 bagi siswa sekolah
    • Program Keluarga Harapan (PKH) / Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (Lampiran SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta) serta print out dari https://jakone.mobi/jakone-blog/kartu-pekerja dan Anak dari Pengemudi Mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil (Lampiran SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta)
  17. Pemberkasan Manual di madrasah tujuan masing-masing.
NOURAIANTANGGALWAKTU
1Informasi dan SosialisasiApril-Mei 
2Prapendaft aran/Pembuat an Akun13-26 Mei00.00- 12.00 WIB
3Verifikasi  Prapendaftaran13-26 Mei00.00- 16.00 WIB
   
AZONASI  
Pendaftaran27-28 Mei08.00- 15.00 WIB
Pengumuman29 Mei08.00 WIB
Lapor Diri Online29-30 Mei08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan Manual30 Mei08.00- 15.00 WIB
   
BREGULER  
Pendaftaran30-31 Mei08.00- 15.00 WIB
Pengumuman1 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online1-3 Juni08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan Manual3 Juni08.00- 15.00 WIB
   
CMADRASAH/RA  
Upload Dokumen3-4 Juni08.00 – 12.00 WIB
Verifikasi3-4 Juni08.00- 18.00 WIB
Pendaftaran/Pemilihan Madrasah Tujuan3-4 Juni08.00- 21.00 WIB
Pengumuman5 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online5-6 Juni08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan Manual6 Juni08.00- 15.00 WIB
   
DAGTKPTO  
Upload Dokumen13-14 Juni08.00- 12.00 WIB
Verifikasi13-14 Juni08.00- 18.00 WIB
Pendaftaran/Pemilihan Madrasah Tujuan13- 14 Juni08.00- 21.00 WIB
Pengumum an15 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online15- 19 Juni08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan Manual19 Juni08.00- 15.00 WIB
   
ETAHAP AKHIR  
Pendaftaran24-25 Juni08.00- 15.00 WIB
Pengumuman26 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online26-27 Juni08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan Manual27 Juni08.00- 15.00 WIB

Jadwal PPDB MTsN dan MAN

NOURAIANTANGGALWAKTU
1Informasi dan SosialisasiApril – Mei
2Prapendaftaran / Pembuatan Akun13-26 Mei00.00 – 12.00 WIB
3Verifikasi Prapendaftaran13-26 Mei00.00 – 16.00 WIB
AZONASI
Pendaftaran  27-28 Mei08.00- 15.00 WIB
Pengumuman 28 Mei16.00 WIB
Lapor Diri Online29-30 Mei08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan  Manual                                30 Mei08.00 – 15.00 WIB
BAFIRMASI  DTKS  
Upload Dokumen30-31 Mei08.00- 12.00 WIB
Verifikasi30-31 Mei08.00 – 18.00 WIB
Pendaftaran/ Pemilihan Madrasah Tujuan30-31 Mei08.00- 2 1.00 WIB
Pengumuman1 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online1-3 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pemberkasan Manual3 Juni08.00- 15.00 WIB
C  PRESTASI  
Upload Dokumen3-5 Juni08.00- 12.00 WIB
Verifikasi3-5 Juni08.00- 18.00 WIB
Pendaftaran/Pemilihan Madrasah Tujuan3-5 Juni08.00- 2 1.00 WIB
Pengumuman6 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online6 Juni08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan Manual7 Juni08.00 – 15.00 WIB
DMADRASAH  
Pendaftaran10-11 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pengumuman11 Juni16.00 WIB
Lapor Diri Online12 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pemberkasan Manual13 Juni08.00 – 15.00 WIB
E  AGTKPTO  
Upload Dokumen13-14 Juni08.00- 12.00 WIB
Verifikasi13-14 Juni08.00- 18.00 WIB
Pendaftaran/Pemilihan Madrasah Tujuan13-14 Juni08.00 – 2 1.00 WIB
Pengumuman15 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online15-19 Juni08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan Manual19 Juni08.00 – 15.00 WIB
DTAHFIDZ  
Pendaftaran18-19 Juni08.00- 15.00 WIB
Verifikasi18-19 Juni08.00- 18.00 WIB
Tes Tahfidz20-21 Juni08.00- 15.00 WIB
Pengumuman23 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online23-24 Juni08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan Manual24 Juni08.00 – 15.00 WIB
EREGULER  
Pendaftaran24-25 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pengumuman Peserta CBT25 Juni16.00 WIB
Pelaksanaan CBT26-27 Juni08.00 -15.00 WIB
Penguman Hasil CBT28 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online29 Juni- 1 Juli08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan Manual1 Juli08.00- 15.00 WIB
TAHAP AKHIR
Pendaftaran1-2 Juli08.00- 15.00 WIB
Pengumuman Peserta CBT2 Juli16.00 WIB
Pelaksanaan  CBT3-4 Juli08.00 -15.00 WIB
Pengumuman Hasil CBT5 Juli08.00 WIB
Lapor Diri Online6-7 Juli08.00- 15.00 WIB
Pemberkasan Manual7 Juli08.00- 15.00 WIB

Matrik Kuota

  Jenjang I Jalur  ZONAS!  MADRASAH  PRESTASI  AFIRMASI DTKS  AGPTO  TAHFIDZ  REGULER  Tahap Akhir  Kuota (%)
MIN3020  5 45 100
MTsN10351082530 100
MAN10351082530 100
  • Pembiayaan
    • Pembiayaan PPDB Online 2024 pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan kepada calon peserta didik;Biaya dalam pelaksanaan PPDB Online 2024 pad a Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri dibebankan pada anggaran BOS dan jatau BOP Madrasah   sebagaimana tercantum dalam anggaran pada tahun anggaran berjalan; dan
    • Biaya dalam pelaksanaan PPDB Online 2024 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri dibebankan     pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan Pendaftaran

  1. Pendaftaran PPDB Online dilakukan dengan cara mengakses ke alamat website https://ppdb-madrasahdki.com
  2. Verifikasi kelengkapan administrasi akan dilakukan secara online;
  3. Pra Pendaftaran/Pengajuan Akun untuk CPDB domisili dalam provinsi DKI Jakarta dan lulusan sekolah dalam provinsi DKI Jakarta dibuka sampai Jalur Tahap Akhir ;
  4. Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru yang dimaksud adalah 50% Rerata Nilai Raport ditambah 50% Nilai Akreditasi Lembaga asal MadrasahjSekolah;
  5. Nilai Akhir Jalur Tahfidz Calon Peserta Didik Baru yang dimaksud pada Penerimaan Peserta Didik Baru adalah Jumlah hafalan Juz x 50% ditambah Nilai Tajwid x 50%
  6. Nilai Akreditasi Lembaga asal Madrasah/Sekolah diberlakukan sebagai berikut :
    • Status Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi  diinput  CPDB  sesuai  dengan nilai yang tertera dalam Sertifikat Akreditasi;
    • Status Belum Terakreditasi dan/atau lulusan luar negeri akan memperoleh nilai akreditasi 65.
  7. Calon Peserta Didik Baru Wajib mengunggah dokumen yang dibutuhkan pada Jalur Pendaftaran yang dipilih;
  8. Bukti Pendaftaran Wajib dicetak bagi pendaftar yang dinyatakan lengkap berkasnya;
  9. Pelaksanaan Tes Tahfidz dilakukan secara Ofjline/Tatap Muka di Madrasah tujuan;
  10. Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui aplikasi PPDB Online.

Mekanisme Pendaftaran

1. Pengajuan Akun

  1. Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang MIN melakukan sebagai berikut :
    • Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
    • Input NIK dan Data Diri ;
    • Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/ wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
    • Mengunggah Kartu Keluarga (KK) ;
    • Bagi Calon Peserta Didik Lulusan Raudhatul Athfal (RA) wajib mengunggah Ijazah dan/ Surat Keterangan dari Raudhatul Athfal (RA) asal;
    • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi.
  2. Untuk Calon Peserta Didik jenjang MTsN dan MAN yang berdomisili dan asal Madrasah/ sekolah di Provinsi DKI Jakarta serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasahjsekolah di dalam DKI melakukan sebagai berikut:
    • Akses situs https:ppdb-madrasahdki.com
    • Input Nomer Peserta SIDANIRA;
    • Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-;
    • Mengunggah Kartu Keluarga (KK);
    • mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
  3. Untuk Calon Peserta Didik jenjang MTsN dan MAN yang berdomisili dan asal Madr asahjse kolah di luar Provinsi DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta melakukan sebagai berikut:
    • Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com ;
    • Input NIK;
    • Mengunggah Kartu Keluarga (KK) ;
    • Input Nilai Pengetahuan pada Rapor (mata pelajaran PKn , Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dan menggunggah Rapor Kelas 4, 5 dan 6 semester 1 MI /SD / Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sarna (SKYBS) untuk PPDB MTsN;
    • Input Nilai Pengetahuan pada Rapor (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa lnggris, Matematika, IPA dan IPS) dan mengunggah Rapor Kelas 7, 8 dan 9 semester 1 MTs / SMP/ Paket B/ Program Pendidik an Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sarna (SKYBS) untuk PPDB MAN ;
    • Mengunggah Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (bagi asal Madrasah/Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta);
    • Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/ wali calon peserta didik baru bermaterai Rp. 10.000,-;
    • mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN / Token untuk Aktivasi.

2. Aktivasi PIN /Token

Calon Peserta Didik Baru /Orang Tua/ Wali yang telah memiliki PIN / Token dapat melanjutkan ke  tahapan aktivasi PIN /Token pendaftaran sebagai berikut :

  1. mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
  2. Calon Peserta Didik bisa melakukan aktivasi PIN /Token setelah pengajuan akun diverifikasi oleh admin PPDB;
  3. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
  4. menganti PIN /Token dengan password ;
  5. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

3. Pendaftaran Online

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/ Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran online sebagai berikut:

  1. mengakses situs publik PPDB 2024 Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
  2. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password ;
  3. memilih jalur dan madrasah tujuan;
  4. mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
  5. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di madrasah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

4. Lapor Diri Online

Tahapan lapor diri online adalah sebagai berikut :

  1. mengakses situs publik PPDB 2024 Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
  2. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password ;
  3. melakukan klik tombol Lapor Diri; dan
  4. mencetak Tanda Bukti Lapor Diri.

Jumlah Peserta didik dalam Satu Rombongan Belajar

Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut:

  1. Madrasah Ibtidaiyah dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. Madrasah Tsanawiyah dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik; dan
  3. Madrasah Aliyah dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut  :

  1. MI berjumlah  paling  sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan    Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masin·g tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
  3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar , masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan    Â·
  4. Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi ketentuan yang ditetapkan di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu  pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan ;
    • Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru ; dan
    • Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan  guru baru.

Perpindahan Peserta didik antar madrasah/ sekolah

  1. Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam suatu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi  dilaksanakan  atas dasar persetujuan  kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju; dan
  2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin 1, maka madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS .

Perpindahan Peserta didik dari Luar Negeri

  1. Peserta didik pendidikan dasar setara MI/SD di negara lain dapat pind ah ke MI di Provinsi DKI Jakarta setelah memenuhi persyaratan :
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
    • Mendapatkan surat pernyat aan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
    • Mendapatkan surat rekom endasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan   Islam   mengacu   pada peraturan perundang-undangan yang berlaku .
  2. Peserta didik pendidik an dasar dan menengah setara MTs/SMP, MA/ SMA atau MAK/SMK di negara lain dapat diterima di MTs, MA dan MAK di Provin si DKI Jakarta setelah menunjukkan:
    • Ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
    • Surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal;
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju; dan
    • Mendapatkan surat kesetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan fatau Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan.

Perpindahan Peserta didik dari satuan pendidikan non formal dan/atau informal

  1. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan  non formal dan/atau informal dapat diterima di MI tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh M l yang bersangkut an;
  2. Peserta didik jalur non formal dan informal dapat diterima di MTs tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan :
    • Lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MTs atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
  3. Peserta didik jalur non formal dan informal dapat diterima di MA atau MAK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah :
    • Lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan.
  4. Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur non formal dan informal ke madarasah yang bersangkutan; dan
  5. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan non formal atau informal ke madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3 dan 4, maka madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.

Biaya Perpindahan

Biaya perpindahan peserta didik ke madrasah yangdiselenggarakan oleh Pemerintah tidak dapat dilakukan pungutan dari peserta didik.

  1. Pelaporan
    1. Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB 2024 dan perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah setiap tahun pelajaran kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta,
    2. Madrasah wajib melakukan pengisian, pengiriman dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam EMIS (termasuk data NISN dan data NPSN) sejak awal tahun  pelajaran baru berjalan dan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
    3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta memilik kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB 2024 terutama untuk madrasah negeri; dan
    4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB 2024 pada Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sanksi
    • Pemalsuan dalam penginputan data dan atau dokumen-dokumen yang disertakan pada saat pendaftaran PPDB 2024 dikenai sanksi diskualifikasi dan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Penutup
    • Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan penerimaan peserta Didik Baru pada Madrasah egeri.

Sumber: SK Kanwil Kemenag DKI Jakarta