Tugas Direktorat Pesantren pada PMA 33 Tahun 2024
PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama menjelaskan kedudukan, tugas, fungsi dan Susunan Organisasi Direktorat Pesantren Selanjutnya –>
PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama menjelaskan kedudukan, tugas, fungsi dan Susunan Organisasi Direktorat Pesantren Selanjutnya –>
Kemenag dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menandatangani MoU Perluasan Program Fullbright AS yang menghasilkan 6 peluang bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan Keagamaan.Selanjutnya –>
Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendis Memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi berdasarkan PMA No. 33 Tahun 2024Selanjutnya –>
PMA No. 33 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama (Kemenag) mengatur Kedudukan, tugas, dan fungsi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam.Selanjutnya –>
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah memiliki tugas dan fungsi berdasarkan PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.Selanjutnya –>
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah memiliki tugas dan fungsi yang terbagi ke beberapa Subdirektorat.Selanjutnya –>
13 Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keagamaan Kemenag meraih prestasi Standar ISO 9001:2005 Standar Manajemen Mutu Internasional Selanjutnya –>
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau (Ditjen Pendis) berkedudukan di bawah dan Bertanggungjawab penuh kepada Menteri memiliki fungsi dan tugas khusus.Selanjutnya –>
Kemenag meliris panduan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun Pelajaran 2025-2026 melalui 2 jalur yaitu jalur prestasi dan jalur tes.Selanjutnya –>
Kemenag meliris panduan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun Pelajaran 2025-2026 melalui 2 jalur yaitu jalur prestasi dan jalur tes.Selanjutnya –>
Kemenag meliris panduan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun Pelajaran 2025-2026 melalui 2 jalur yaitu jalur prestasi dan jalur tes.Selanjutnya –>
SINTA merilis Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tertinggi di Tahun 2024 dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung tertinggi.Selanjutnya –>
| Ingin memahami konsep Kurikulum Merdeka Silahkan membaca Naskah Akademik di digitalmadrasah.com |
| Buka |
© Copyright YunandraCenter 2013