YunandraCenter. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah memiliki tugas dan fungsi yang mendukung tugas Ditjen Pendidikan Islam.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK) Madrasah memiliki tugas, fungsi sesuai dengan bidangnya.

a. Tugas

Direktorat KSKK Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Fungsi

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  • a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal, madrasah, dan vokasi;
  • b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal, madrasah, dan vokasi;
  • c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik Raudlatul Athfal, madrasah, dan vokasi;
  • d. fasilitasi sarana dan prasarana serta tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal, madrasah, dan vokasi;
  • e. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan Raudlatul Athfal, madrasah, dan vokasi;
  • f. fasilitasi pelaksanaan pendidikan inklusi;
  • g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal, madrasah, dan vokasi;
  • h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal, madrasah, dan vokasi;
  • i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal, madrasah, dan vokasi; dan
  • j. pelaksanaan administrasi direktorat.

Susunan organisasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah berdasarkan tugas dan fungsi.

Ada 5 Subdirektorat, Subbagian TU dan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

a. Kurikulum dan Evaluasi

  • Tugasnya melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum dan evaluasi serta asesmen pendidikan Raudlatul Athfal dan madrasah.
  • Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

b. Sarana dan Prasarana

Tugas Subdirektorat Sarana dan Prasarana yaitu melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana Raudlatul Athfal dan madrasah.

Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

c. Kelembagaan dan Kerja Sama

Tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama yaitu melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang

  • kelembagaan,
  • kerja sama, dan
  • tata kelola Raudlatul Athfal dan madrasah.

Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

d. Kesiswaan

Tugas Subdirektorat Kesiswaan yaitu melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang

  • pembinaan dan pengembangan bakat, minat, dan prestasi siswa
  • peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik Raudlatul Athfal dan madrasah.

Subdirektorat Kesiswaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

e. Pendidikan Vokasi dan Inklusi

Tugasnya yaitu melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang

  • kurikulum,
  • kelembagaan,
  • kerja sama,
  • sarana dan prasarana,
  • kesiswaan, dan
  • tata kelola pendidikan vokasi dan fasilitasi pendidikan inklusi.

Subdirektorat Pendidikan Vokasi dan Inklusi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

f. Subbagian Tata Usaha; dan

Tugas Subbagian TU yaitu melakukan pelayanan urusan

  • persuratan,
  • perencanaan,
  • kepegawaian,
  • ketatalaksanaan,
  • keuangan,
  • barang milik negara,
  • kerumahtanggaan,
  • kearsipan,
  • data dan dokumentasi direktorat.

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara

  • fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal
  • operasional bertanggung jawab kepada direktorat.

g. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Direktorat KSKK terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Sumber:PMA No. 33 Tahun 2023 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka