Daftar Isi
YunandraCenter. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tergolong Direktorat baru yang memiliki tugas dan fungsi yang penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.
PMA No. 33 Tahun 2024 mengatur tugas dan fungsi Direktorat GTK Madrasah dengan susunan organisasinya.
Tugas dan Fungsi Direktorat GTK Madrasah
Berdasarkan PMA No. 33 Tahun 2024, tugas dan fungsi Direktorat GTK Madrasah sebagai berikut.
a. Tugas
Direktorat GTK Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan,evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
- b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
- c. peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan;
- d. penyusunan rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan serta pengendalian formasi guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah
- e. penilaian kinerja dan pengembangan karier guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah
- f. pemindahan guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah
- g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
- h. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
- i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi,kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
- j. koordinasi administrasi jabatan fungsional guru, pengawas, dan pamong belajar
- k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah ibtidaiyah; dan
- l. pelaksanaan administrasi direktorat.
Susunan Organisasi Direktorat GTK Madrasah
Susunan organisasi Direktorat GTK Madrasah terdiri atas 4 subdirektorat, Subbagian Tata Usaha, dan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
a. Bina GTK RA
Tugas Bina GTK Raudhatul Athfal yaitu melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang
- pengembangan kualifikasi dan kompetensi,
- penyusunan rencana kebutuhan,
- penilaian kinerja dan pengembangan karier,
- pemindahan
Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
b. Bina GTK MI dan MTs
Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang
- pengembangan kualifikasi dan kompetensi
- penyusunan rencana kebutuhan
- penilaian kinerja dan pengembangan karier
- pemindahan
Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
c. Bina GTK MA dan MAK
Subdirektorat Bina GTK Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang
- pengembangan kualifikasi dan kompetensi,
- penyusunan rencana kebutuhan,
- penilaian kinerja dan pengembangan karier,
- pemindahan
Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
d. Fasilitasi Profesi Guru
Subdirektorat Fasilitasi Profesi Guru mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang
- profesi kesejahteraan dan penghargaan,
- pelindungan guru.
Subdirektorat Fasilitasi Profesi Guru terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
e. Subbagian Tata Usaha
Tugas Subbagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan
- persuratan
- perencanaan
- kepegawaian
- ketatalaksanaan
- keuangan
- barang milik negara
- kerumahtanggaan
- kearsipan
- data
- dokumentasi direktorat
Subbagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah dalam melaksanakan tugas nya secara
- fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan
- operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Sumber:PMA No. 33 Tahun 2023 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag



Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
Buka |