YunandraCenter. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 33 Tahun 2024 mengatur tugas dan fungsi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis)

PMA No. 33 Tahun 2024 mengatur Kementerian Agama berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

PMA No. 33 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Diktis sebagai berikut.

a. Tugas

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Bidang Pendidikan Tinggi Islam

Pendidikan Tinggi Islam mengelola bidang

  • pengembangan akademik,
  • ketenagaan,
  • sarana dan prasarana,
  • kemahasiswaan,
  • kelembagaan dan kerja sama, serta
  • fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

b. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) menyelenggarakan fungsi:

  • a. perumusan kebijakan
  • b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan
  • c. peningkatan kualitas pendidikan karakter mahasiswa
  • d. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi keagamaan Islam
  • e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
  • f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam
  • g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi
  • h. koordinasi administrasi jabatan fungsional dosen dan pranata laboratorium pendidikan
  • I. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
  • j. pelaksanaan administrasi direktorat.

Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terdiri atas 5 subdirektorat, Subbagian Tata Usaha, dan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

a. Pengembangan Akademik

Subdirektorat Pengembangan Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan akademik.

Subdirektorat Pengembangan Akademik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

b. Ketenagaan

Subdirektorat Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenagaan.

Subdirektorat Ketenagaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

c. Sarana, Prasarana, dan Kemahasiswaan

Subdirektorat Sarana, Prasarana, dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan kemahasiswaan.

Subdirektorat Sarana, Prasarana, dan Kemahasiswaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

d. Kelembagaan dan Kerja Sama

Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan kerja sama.

Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

e. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

f. Subbagian Tata Usaha; dan

Tugas Subbagian Tata Usaha yaitu melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi direktorat.

Subbagian Tata Usaha alam melaksanakan tugasnya secara

  • fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan
  • operasional bertanggung jawab kepada direktorat.

g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

SumberPMA No. 33 Tahun 2023 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka