Daftar Isi
YunandraCenter. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 33 Tahun 2024 mengatur tugas dan fungsi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis)
PMA No. 33 Tahun 2024 mengatur Kementerian Agama berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Tugas dan Fungsi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Dikti)
PMA No. 33 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Diktis sebagai berikut.
a. Tugas
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bidang Pendidikan Tinggi Islam
Pendidikan Tinggi Islam mengelola bidang
- pengembangan akademik,
- ketenagaan,
- sarana dan prasarana,
- kemahasiswaan,
- kelembagaan dan kerja sama, serta
- fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan kebijakan
- b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan
- c. peningkatan kualitas pendidikan karakter mahasiswa
- d. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi keagamaan Islam
- e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
- f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam
- g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi
- h. koordinasi administrasi jabatan fungsional dosen dan pranata laboratorium pendidikan
- I. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
- j. pelaksanaan administrasi direktorat.
Susunan Organisasi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Dikti)
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terdiri atas 5 subdirektorat, Subbagian Tata Usaha, dan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
a. Pengembangan Akademik
Subdirektorat Pengembangan Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan akademik.
Subdirektorat Pengembangan Akademik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
b. Ketenagaan
Subdirektorat Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenagaan.
Subdirektorat Ketenagaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
c. Sarana, Prasarana, dan Kemahasiswaan
Subdirektorat Sarana, Prasarana, dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan kemahasiswaan.
Subdirektorat Sarana, Prasarana, dan Kemahasiswaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
d. Kelembagaan dan Kerja Sama
Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan kerja sama.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
e. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
f. Subbagian Tata Usaha; dan
Tugas Subbagian Tata Usaha yaitu melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi direktorat.
Subbagian Tata Usaha alam melaksanakan tugasnya secara
- fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan
- operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Sumber: PMA No. 33 Tahun 2023 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag



| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |
