YunandraCenter. Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag memiliki tugas dan fungsi yang diatur di PMA No. 33 Tahun 2024.

Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag dengan tugas dan fungsi sebagai berikut.

a. Tugas

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan PAI pada PAUD dan TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan Perguruan Tinggi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Fungsi

Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  • a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, dan kerja sama pendidikan agama Islam
  • b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, dan kerja sama pendidikan agama Islam
  • c. peningkatan kualitas pendidikan agama Islam yang berkarakter peserta didik
  • d. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan agama Islam
  • e. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan agama Islam
  • f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, dan kerja sama pendidikan agama Islam
  • g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, dan kerja sama pendidikan agama Islam
  • h. bina pelaksanaan tugas, fungsi, dan koordinasi administrasi jabatan fungsional guru agama
  • i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, dan kerja sama pendidikan agama Islam;
  • j. pelaksanaan administrasi direktorat.

Direktorat Pendidikan Agama Islam memiliki susunan organisasi yang terdiri atas 5 subdirektorat, Subbagian Tata Usaha, dan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

a. PAI pada PAUD dan TK;

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak mempunyai tugas:

Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak.

Sub direktorat PAI pada PAUD dan TK terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

b. PAI pada SD/ SDLB

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa mempunyai tugas:

melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.

Sub direktorat PAI pada SD/SDLB terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

c. PAI pada SMP/SMPLB

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB

Sub direktorat PAI pada SMP/SMPLB terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

d. PAI pada SMA/SMALB/ SMK;

Sub direktorat PAI pada SMA/SMALB/SMK mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria,bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang PAI pada SMA/SMALB/SMK.

Sub direktorat PAI pada SMA/SMALB/SMK terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

e. PAI pada Perguruan Tinggi Umum;

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan pendidikan agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum.

Sub direktorat PAI pada Perguruan Tinggi Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

f. Subbagian Tata Usaha; dan

Tugas Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan

  • persuratan
  • perencanaan
  • kepegawaian
  • ketatalaksanaan
  • keuangan
  • barang milik negara
  • kerumahtanggaan
  • kearsipan
  • data
  • dokumentasi direktorat.

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara

  • fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan
  • operasional bertanggung jawab kepada direktorat

g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Direktorat PAI Kemenag terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

SumberPMA No. 33 Tahun 2023 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka