YunandraCenter. Direktorat Pesantren memiliki tugas dan fungsi yang ditetapkan di PMA No. 33 Tahun 2024.

PMA No. 33 Tahun 2024 sebagai lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

PMA No. 33 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci tugas dan fungsi Direktorat Pesantren

a. Tugas

Direktorat Pesantren mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pesantren menyelenggarakan fungsi:

  • a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama, dakwah, dan pemberdayaan pesantren
  • b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama, dakwah dan pemberdayaan pesantren
  • c. peningkatan kualitas pendidikan karakter santri pesantren
  • d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pesantren
  • e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama, dakwah, dan pemberdayaan pesantren
  • f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama, dakwah, dan pemberdayaan pesantren
  • g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama, dakwah dan pemberdayaan pesantren; dan
  • h. pelaksanaan administrasi direktorat.

Susunan organisasi Direktorat Pesantren terdiri atas 5 Subdirektorat, Subbagian Tata Usaha, dan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

1. Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal

Subdirektorat Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang

  • kurikulum
  • ketenagaan
  • kesantrian
  • sarana dan prasarana
  • kelembagaan
  • kerja sama

Subdirektorat Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

2. Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran

Subdirektorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang

  • kurikulum
  • ketenagaan
  • kesantrian
  • sarana dan prasarana
  • kelembagaan
  • kerja sama

Subdirektorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

3. Pendidikan Ma’had Aly

Subdirektorat Pendidikan Ma’had Aly mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang

  • kurikulum
  • ketenagaan
  • kesantrian
  • sarana dan prasarana
  • kelembagaan
  • kerja sama

Subdirektorat Pendidikan Ma’had Aly terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

4. Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning

Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang

  • kurikulum
  • ketenagaan
  • kesantrian
  • sarana dan prasarana
  • kelembagaan
  • kerja sama

Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

5. Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat

Subdirektorat Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Subdirektorat Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

6. Subbagian Tata Usaha; dan

Tugas Subbagian Tata Usaha yaitu melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi direktorat.

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara

  • fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal
  • operasional bertanggung jawab kepada direktorat.

7. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

SumberPMA No. 33 Tahun 2023 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka