YunandraCenter. Direktur Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam merupakan jabatan eselon I di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri Agama yang miliki fungsi dan Tugas.

Menteri Agama membawahi 18 jabatan dengan susunan organisasi sebagai berikut.

  • 1. Sekretariat Jenderal (Sekjen)
  • 2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis)
  • 3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)
  • 4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam)
  • 5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Bimas Kristen)
  • 6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimas Katolik)
  • 7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Bimas Hindu)
  • 8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Bimas Buddha)
  • 9. Inspektorat Jenderal (Irjen)
  • 10. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM)
  • 11. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan (HKK)
  • 12. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
  • 13. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HHAM)
  • 14. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)
  • 15. Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB)
  • 16. Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PPPAPK)
  • 17. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
  • 18. Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai eselon I di Kementerian Agama memiliki tugas dan fungsi untuk mendukung tugas kementerian agama.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi

  • a. perumusan kebijakan
  • b. pelaksanaan kebijakan
  • c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan
  • d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi
  • e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
  • f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
  • g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membawahi

  • 1. Pendidikan Madrasah
  • 2. Pendidikan diniyah,
  • 3. Pendidikan pesantren
  • 4. Pendidikan agama Islam
  • 5. Pendidikan tinggi keagamaan Islam;

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag memiliki susunan organisasi terdiri atas:

  • a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (SekPendis)
  • b. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK)
  • c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK Madrasah)
  • d. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis)
  • e. Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI)
  • f. Direktorat Pesantren

Sumber: PMA No. 33 Tahun 2023 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta