Tugas Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama di BMBPSDM
Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama menjadi Pengganti Puslitbang BALK Kemenag pasca tranformasi ke BMBPSDM Selanjutnya –>
Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama menjadi Pengganti Puslitbang BALK Kemenag pasca tranformasi ke BMBPSDM Selanjutnya –>
Prof. Dr. Abu Rokhmad, Dirjen Pendis memperkenalkan Visi Pendidikan Islam “MAJU dan HEBAT” saat Rakernas Pendidikan Islam 2025. Selanjutnya –>
Saat membuka rapat kerja nasional (Rakornas) Pendidikan Islam 2025, Menteri Agama Prof Nazaruddin Umar menyarankan 3 fokus isu pengembangan pendidikan agama dan keagamaan.Selanjutnya –>
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag Pengganti BalitbangDiklat memiliki tugas dan fungsi Selanjutnya –>
PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama menjelaskan kedudukan, tugas, fungsi dan Susunan Organisasi Direktorat Pesantren Selanjutnya –>
Kemenag dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menandatangani MoU Perluasan Program Fullbright AS yang menghasilkan 6 peluang bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan Keagamaan.Selanjutnya –>
Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendis Memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi berdasarkan PMA No. 33 Tahun 2024Selanjutnya –>
PMA No. 33 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama (Kemenag) mengatur Kedudukan, tugas, dan fungsi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam.Selanjutnya –>
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah memiliki tugas dan fungsi berdasarkan PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.Selanjutnya –>
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah memiliki tugas dan fungsi yang terbagi ke beberapa Subdirektorat.Selanjutnya –>
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau (Ditjen Pendis) berkedudukan di bawah dan Bertanggungjawab penuh kepada Menteri memiliki fungsi dan tugas khusus.Selanjutnya –>
MAK UI atau Madrasah Aliyah Kejuruan Unggulan Informatika menggelar acara Gelar Karya dan Seni peserta didik sebagai bentuk penghargaan kreativitas peserta didik di era digital Selanjutnya –>
| Ingin memahami konsep Kurikulum Merdeka Silahkan membaca Naskah Akademik di digitalmadrasah.com |
| Buka |
© Copyright YunandraCenter 2013