Daftar Isi
YunandraCenter. Tugas dan fungsi Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dijelaskan di PMA No. 33 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2024 memperkuat Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Perpres tersebut mempertegas Perpres No. 12 Tahun 2023 yang menegaskan perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (BalitbangDiklat) menjadi BMBPSDM.
Tugas dan Fungsi Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
PSKPAPK Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang moderat/maslahat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melaksanakan tugas, PSKPAPK menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan Kebijakan Teknis
Fungsi pertama yaitu penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program, kegiatan, dan anggaran strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang moderat/maslahat.
2. Pelaksanaan Analisis
Fungsi kedua yaitu pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang moderat/maslahat
3. Koordinasi dan Fasilitasi
Fungsi ketiga yaitu koordinasi dan fasilitasi pemanfaatan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang moderat/maslahat
4. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Fungsi keempat yaitu pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rekomendasi strategi kebijakan di bidang
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang moderat/maslahat
5. Administrasi
Fungsi terakhir yaitu penyelenggaraan administrasi pusat.
Sumber: PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag



Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
Buka |