Daftar Isi
YunandraCenter. Tugas dan fungsi Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbakom) Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (MKMB) dijelaskan di PMA No. 33 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2024 memperkuat Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Perpres tersebut mempertegas Perpres No. 12 Tahun 2023 yang menegaskan perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (BalitbangDiklat) menjadi BMBPSDM.
Tugas dan Fungsi Pusbakom Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama
Pusbakom Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (MKMB) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengendalian mutu, penyelenggaraan pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Pusbakom Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan Kebijakan Teknis
Fungsi pertama yaitu penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan serta pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama
2. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Fungsi kedua yaitu pelaksanaan pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama
3. Penjaminan Mutu
Fungsi ketiga yaitu pelaksanaan penjaminan mutu pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama
4. Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi
Fungsi keempat yaitu pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi, publikasi, fasilitasi, dan kerja sama pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama
5. Pemantauan dan Evaluasi
Fungsi kelima yaitu pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama
6. Pelaksanaan Bina Substantif
Fungsi Keenam yaitu pelaksanaan bina substantif pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama pada balai dan loka;
7. Penyusunan Laporan
Fungsi Ketujuh yaitu penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama;
8. Administrasi
Fungsi terakhir yaitu penyelenggaraan administrasi pusat.
Sumber: PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag



Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
Buka |