YunandraCenter. Tugas dan fungsi Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbakom) Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (MKMB) dijelaskan di PMA No. 33 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2024 memperkuat Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Perpres tersebut mempertegas Perpres No. 12 Tahun 2023 yang menegaskan perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (BalitbangDiklat) menjadi BMBPSDM.

Pusbakom Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (MKMB) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengendalian mutu, penyelenggaraan pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Pusbakom Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi:

1. Penyusunan Kebijakan Teknis

Fungsi pertama yaitu penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan serta pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama

2. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi

Fungsi kedua yaitu pelaksanaan pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama

3. Penjaminan Mutu

Fungsi ketiga yaitu pelaksanaan penjaminan mutu pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama

4. Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi

Fungsi keempat yaitu pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi, publikasi, fasilitasi, dan kerja sama pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama

5. Pemantauan dan Evaluasi

Fungsi kelima yaitu pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama

6. Pelaksanaan Bina Substantif

Fungsi Keenam yaitu pelaksanaan bina substantif pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama pada balai dan loka;

7. Penyusunan Laporan

Fungsi Ketujuh yaitu penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan kompetensi manajemen, kepemimpinan, dan moderasi beragama;

8. Administrasi

Fungsi terakhir yaitu penyelenggaraan administrasi pusat.

Sumber: PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka