Daftar Isi
YunandraCenter. Tugas dan fungsi Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbakom) Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidikan dan Keagamaan dijelaskan di PMA No. 33 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2024 memperkuat Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Perpres tersebut mempertegas Perpres No. 12 Tahun 2023 yang merubah Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (BalitbangDiklat) menjadi BMBPSDM.
Tugas dan Fungsi Pusbakom Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidikan dan Keagamaan
Asalnya Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan berubah menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbakom) Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidikan dan Keagamaan.
Pusbakom Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidikan dan Keagamaan BMBPSDM mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pusbakom Pusbakom Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan (SDM PK) melaksanakan tugas dengan memperhatikan 8 fungsi.
1. Penyusunan Kebijakan Teknis
Fungsi pertama yaitu penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan
2. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Fungsi kedua yaitu pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan
3. Penjaminan Mutu
Fungsi ketiga yaitu pelaksanaan penjaminan mutu pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan;
4. Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi
Fungsi keempat yaitu pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi, publikasi, fasilitasi, dan kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan
5. Pemantauan dan Evaluasi
Fungsi kelima yaitu pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan
6. Pelaksanaan Bina Substantif
Fungsi Keenam yaitu pelaksanaan bina substantif pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan pada balai dan loka
7. Penyusunan Laporan
Fungsi Ketujuh yaitu penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan.
8. Administrasi
Fungsi terakhir Pusbakom SDM Pendidikan dan Keagamaan yaitu menyelenggarakan administrasi pusat.
Sumber: PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag



Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
Buka |