YunandraCenter. Tugas dan fungsi Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbakom) Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidikan dan Keagamaan dijelaskan di PMA No. 33 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2024 memperkuat Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Perpres tersebut mempertegas Perpres No. 12 Tahun 2023 yang merubah Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (BalitbangDiklat) menjadi BMBPSDM.

Asalnya Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan berubah menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbakom) Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidikan dan Keagamaan.

Pusbakom Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidikan dan Keagamaan BMBPSDM mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pusbakom Pusbakom Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan (SDM PK) melaksanakan tugas dengan memperhatikan 8 fungsi.

1. Penyusunan Kebijakan Teknis

Fungsi pertama yaitu penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan

2. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi

Fungsi kedua yaitu pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan

3. Penjaminan Mutu

Fungsi ketiga yaitu pelaksanaan penjaminan mutu pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan;

4. Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi

Fungsi keempat yaitu pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi, publikasi, fasilitasi, dan kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan

5. Pemantauan dan Evaluasi

Fungsi kelima yaitu pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan

6. Pelaksanaan Bina Substantif

Fungsi Keenam yaitu pelaksanaan bina substantif pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan pada balai dan loka

7. Penyusunan Laporan

Fungsi Ketujuh yaitu penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan.

8. Administrasi

Fungsi terakhir Pusbakom SDM Pendidikan dan Keagamaan yaitu menyelenggarakan administrasi pusat.

Sumber: PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka