Daftar Isi
YunandraCenter. Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional untuk pendidik atau guru dan pengawasan mutu pendidikan.
SE Dirjen Pendis tentang penyelenggaraan UKKJ Guru dan Pengawas
SE ini untuk guru dan pengawas Madrasah dan pengawas agama yang ingin naik jabatan fungsional dari
- 3b ke 3c
- 3d ke 4a
- 4c ke 4d
Artikel Terkait
- 3 Fungsi Pesantren Menurut Wamenag: Landasan Kuat Lahirnya Ditjen Pesantren
- Musabaqoh Qiraatul Kutub (MQK) Internasional 2025 di Pesantren As’adiyah Wajo
- Peta Jalan Pengembangan Madrasah: 3 Hal yang Harus Diperhatikan
- Hari Santri 2025: Pesantren Kiblat Peradaban Islam Dunia
- Kurikulum MAN PK: Kemenag Siapkan Generasi Unggul
Artikel Terkait
- Perubahan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Berdasarkan PMA 16 Tahun 2026
- Sosialisasi Surat Edaran Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan di Kemenag 2026
- MAN 24 Jakarta TImur
- MAN 4 Jakarta Selatan Masuk 30 Sekolah Program Sekolah Garuda 2026
- Profil MAN 25 Jakarta Timur
- Cek Validasi Data PNS di SIMPEG 2026
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |



