Daftar Isi
YunandraCenter. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan PMA Nomor 16 Tahun 2026 untuk menetapkan perubahan susunan organisasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Setelah terpisahnya Pesantren menjadi Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan menambah Direktorat baru menggantikan Direktorat Pesantren.
Baca: PMA 16 Tahun 2026 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag
PMA 16 Tahun 2026
Dasar hukum perubahan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam memiliki 4 Direktorat yaitu KSKK Madrasah, Pesantren, GTK Madrasah, PAI, dan Pendidikan Tinggi Islam.
Penetapannya berdasarkan PMA Nomor 33 Tahun 2024.
Mengalami perubahan setelah terbit PMA Nomor 16 Tahun 2026 yang merubah PMA 33 Tahun 2024
Baca: PMA 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag
Susunan Organisasi Baru Dirjen Pendis 2026
Berdasarkan PMA 16 Tahun 2026, susunan organisasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah
- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
- Direktorat Pendidikan Agama Islam.
Secara jumlah tidak bertambah, tapi secara tata kerja berubah dengan munculnya dua Direktorat baru yaitu
- Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan
- Direktorat Kelembagaan dan Sarana
Keduanya merupakan pecahan dari Direktorat KSKK (Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan)
PMA ini terbit sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Perpres yang terbit pada 27 Maret 2026 itu menjadi dasar dari pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sesuai dengan Pasal 7 tentang susunan organisasi Kementerian Agama.
3 Direktorat Pengelola Madrasah
Setelah adanya perubahan struktur Dirjen Pendis, maka pengelola madrasah berjumlah 3 direktorat yaitu
- Kurikulum dan Kesiswaan
- Kelembagaan dan Sarana
- Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah
Sebelumnya hanya ada 2 yaitu GTK Madrasah dan KSKK Madrasah.
Semoga dengan bertambahnya Direktorat semakin baik pengelolaan Madrasah.
Artikel Terkait
- Universitas PTIQ Jakarta, Kampus Para Penghafal Al-Qur’an
- UIN Raden Mas Said Surakarta atau Solo
- UIN Sumatera Utara Medan
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Sumber:
Artikel Terkait
- Perubahan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Berdasarkan PMA 16 Tahun 2026
- Sosialisasi Surat Edaran Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan di Kemenag 2026
- MAN 24 Jakarta TImur
- MAN 4 Jakarta Selatan Masuk 30 Sekolah Program Sekolah Garuda 2026
- Profil MAN 25 Jakarta Timur
- Cek Validasi Data PNS di SIMPEG 2026
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |



