yunandracenter. Sekjen Kemenag mengeluarkan surat untuk melakukan pengecekan data pribadi PNS di SIMPEG.

Sasaran surat tersebut adalah seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama. Sasaran kedua adalah Petugas Basis Data Kepegawaian (PBDK).

Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama mengecek dan melakukan validasi data pribadinya yang tertulis di SIMPEG.

SIMPEG Kemenag adalah sistem informasi manajemen pegawai. Sebuah aplikasi yang memuat data PNS di lingkungan Kementerian Agama.

Data yang harus mendapatkan perhatian khusus dari Seluruh PNS adalah mengenai honor.

Buka: Surat Sekjen B-229 Tahun 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *