YunandraCenter. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan pentingnya pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai langkah strategis memperkuat tiga fungsi utama pesantren sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Wamenag, 3 fungsi pesantren menurut UU tersebut yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, tidak lagi cukup oleh satuan kerja setingkat direktorat (eselon II).

Pemerintah perlu hadir melalui Ditjen Pesantren agar pengelolaan ketiga fungsi itu lebih fokus, luas, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Lihat regulasi: UU Pesantren No. 18 Tahun 2019


Pesantren telah menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional sejak diakui melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Seiring perkembangan zaman, peran pesantren meluas dari lembaga pendidikan menjadi pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Wamenag, pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga kriteria penataan organisasi: tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur.

“Ketiga fungsi ini sudah diperankan pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren telah ada sejak abad ke-15,” ujar Romo Syafi’i, Rabu (8/10/2025).

Dengan adanya Direktorat Jenderal Pesantren, pengelolaan lembaga pendidikan Islam khas Indonesia ini bisa lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai penggerak pendidikan, penebar dakwah moderat, dan motor penggerak ekonomi umat.

Lihat regulasi : UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003


Wakil Menteri Agama menyebutkan 3 fungsi Pesantren menurut UU 18 Tahun 2019

Fungsi pertama pesantren adalah sebagai lembaga pendidikan Islam yang melahirkan generasi berilmu, berakhlak, dan berkarakter rahmatan lil ‘alamin.

Pesantren mengembangkan pembelajaran agama dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (ma’had aly), membentuk santri yang berwawasan luas dan moderat.

Nilai-nilai seperti tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran) menjadi ruh pendidikan pesantren.

Menurut Wamenag, peran pesantren dalam mencetak jutaan santri berjiwa nasionalis dan religius menunjukkan bahwa fungsi pendidikan di pesantren tidak bisa pisah dari pembangunan karakter bangsa.

Fungsi kedua pesantren adalah dakwah Islam yang menyejukkan. Dakwah pesantren tidak bersifat konfrontatif, melainkan menanamkan nilai-nilai moderasi beragama yang memperkuat persatuan umat.

“Dakwah pesantren mempromosikan nilai tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh. Ini menjadi modal sosial dalam membangun kerukunan umat,” jelas Wamenag.

Melalui dakwahnya, pesantren berperan besar menjaga stabilitas sosial, menguatkan harmoni antarumat beragama, serta menjadi garda depan dalam menolak ekstremisme dan intoleransi.

Fungsi ketiga pesantren adalah pemberdayaan masyarakat. Pesantren bukan hanya menara ilmu, tetapi juga pusat ekonomi umat yang menggerakkan kegiatan produktif di tingkat lokal.Banyak pesantren kini mengelola usaha pertanian, koperasi, UMKM, hingga pelatihan kewirausahaan.

Upaya ini membantu mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif.

“Pesantren terbukti menjadi episentrum pembangunan sosial dan ekonomi di daerah pedesaan,” kata Wamenag.

Karena itu, pembentukan Ditjen Pesantren dianggap penting agar fungsi pemberdayaan ini mendapat dukungan kelembagaan yang memadai.


Kementerian Agama mencatat lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar dengan 11 juta santri dan 1 juta kiai atau dewan guru.

Selain itu, ada 104 ribu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194 ribu Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang juga dibina Direktorat Pesantren.

Dengan potensi sebesar itu, pemerintah menilai perlu adanya struktur setingkat Direktorat Jenderal agar layanan kepada pesantren lebih terukur dan efektif.

Wamenag mengungkapkan bahwa Kemenag telah menyerahkan naskah akademik pembentukan Ditjen Pesantren yang telah direvisi kepada KemenPAN-RB pada 7 Oktober 2025.

“Kami berharap izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025, sebagai hadiah bagi para santri dan kiai di Hari Santri Nasional,” tutup Wamenag.


Sumber:


Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta