Daftar Isi
YunandraCenter. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan pentingnya pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai langkah strategis memperkuat tiga fungsi utama pesantren sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurut Wamenag, 3 fungsi pesantren menurut UU tersebut yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, tidak lagi cukup oleh satuan kerja setingkat direktorat (eselon II).
Pemerintah perlu hadir melalui Ditjen Pesantren agar pengelolaan ketiga fungsi itu lebih fokus, luas, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Lihat regulasi: UU Pesantren No. 18 Tahun 2019
Pentingnya Pembentukan Ditjen Pesantren
Pesantren telah menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional sejak diakui melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Seiring perkembangan zaman, peran pesantren meluas dari lembaga pendidikan menjadi pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Wamenag, pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga kriteria penataan organisasi: tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur.
“Ketiga fungsi ini sudah diperankan pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren telah ada sejak abad ke-15,” ujar Romo Syafi’i, Rabu (8/10/2025).
Dengan adanya Direktorat Jenderal Pesantren, pengelolaan lembaga pendidikan Islam khas Indonesia ini bisa lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai penggerak pendidikan, penebar dakwah moderat, dan motor penggerak ekonomi umat.
Lihat regulasi : UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003
3 Fungsi Pesantren Menurut Wamenag
Wakil Menteri Agama menyebutkan 3 fungsi Pesantren menurut UU 18 Tahun 2019
1. Fungsi Pendidikan
Fungsi pertama pesantren adalah sebagai lembaga pendidikan Islam yang melahirkan generasi berilmu, berakhlak, dan berkarakter rahmatan lil ‘alamin.
Pesantren mengembangkan pembelajaran agama dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (ma’had aly), membentuk santri yang berwawasan luas dan moderat.
Nilai-nilai seperti tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran) menjadi ruh pendidikan pesantren.
Menurut Wamenag, peran pesantren dalam mencetak jutaan santri berjiwa nasionalis dan religius menunjukkan bahwa fungsi pendidikan di pesantren tidak bisa pisah dari pembangunan karakter bangsa.
2. Fungsi Dakwah
Fungsi kedua pesantren adalah dakwah Islam yang menyejukkan. Dakwah pesantren tidak bersifat konfrontatif, melainkan menanamkan nilai-nilai moderasi beragama yang memperkuat persatuan umat.
“Dakwah pesantren mempromosikan nilai tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh. Ini menjadi modal sosial dalam membangun kerukunan umat,” jelas Wamenag.
Melalui dakwahnya, pesantren berperan besar menjaga stabilitas sosial, menguatkan harmoni antarumat beragama, serta menjadi garda depan dalam menolak ekstremisme dan intoleransi.
3. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Fungsi ketiga pesantren adalah pemberdayaan masyarakat. Pesantren bukan hanya menara ilmu, tetapi juga pusat ekonomi umat yang menggerakkan kegiatan produktif di tingkat lokal.Banyak pesantren kini mengelola usaha pertanian, koperasi, UMKM, hingga pelatihan kewirausahaan.
Upaya ini membantu mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif.
“Pesantren terbukti menjadi episentrum pembangunan sosial dan ekonomi di daerah pedesaan,” kata Wamenag.
Karena itu, pembentukan Ditjen Pesantren dianggap penting agar fungsi pemberdayaan ini mendapat dukungan kelembagaan yang memadai.
Harapan dan Langkah Ke Depan
Kementerian Agama mencatat lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar dengan 11 juta santri dan 1 juta kiai atau dewan guru.
Selain itu, ada 104 ribu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194 ribu Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang juga dibina Direktorat Pesantren.
Dengan potensi sebesar itu, pemerintah menilai perlu adanya struktur setingkat Direktorat Jenderal agar layanan kepada pesantren lebih terukur dan efektif.
Wamenag mengungkapkan bahwa Kemenag telah menyerahkan naskah akademik pembentukan Ditjen Pesantren yang telah direvisi kepada KemenPAN-RB pada 7 Oktober 2025.
“Kami berharap izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025, sebagai hadiah bagi para santri dan kiai di Hari Santri Nasional,” tutup Wamenag.
Berita Pesantren
- 3 Fungsi Pesantren Menurut Wamenag: Landasan Kuat Lahirnya Ditjen Pesantren
- Musabaqoh Qiraatul Kutub (MQK) Internasional 2025 di Pesantren As’adiyah Wajo
- Pesantren Award 2025: Ajang Apresiasi Santri dan Pesantren Inspiratif
- Logo Hari Santri 2025 dan Filosofinya: Mengawal Indonesia Merdeka
- Hari Santri 2025: Pesantren Kiblat Peradaban Islam Dunia
Sumber:
Artikel Terkait
- 3 Fungsi Pesantren Menurut Wamenag: Landasan Kuat Lahirnya Ditjen Pesantren
- Musabaqoh Qiraatul Kutub (MQK) Internasional 2025 di Pesantren As’adiyah Wajo
- Pesantren Award 2025: Ajang Apresiasi Santri dan Pesantren Inspiratif
- Logo Hari Santri 2025 dan Filosofinya: Mengawal Indonesia Merdeka
- Hari Santri 2025: Pesantren Kiblat Peradaban Islam Dunia
- Kemandirian Pesantren Didukung Pemerintah dengan Program Bantuan



