YunandraCenter. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur, serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk memastikan kegiatan murid selama masa libur tetap aman, sehat, dan bermakna.


Latar Belakang Terbitnya SE Libur Nataru 2025/2026

Sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan libur akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Momentum ini bertepatan dengan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Untuk menjaga keselamatan murid dan mendukung penguatan perekonomian nasional selama periode libur tersebut, pemerintah merasa perlu memberikan pedoman resmi melalui Surat Edaran Mendikdasmen.


Maksud dan Tujuan Surat Edaran

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan libur sekolah.

Tujuan utamanya adalah:

  • Memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama liburan.
  • Memberikan ruang bagi keluarga untuk berkumpul, beraktivitas, dan berlibur tanpa terbebani tugas sekolah.
  • Menjamin murid kembali ke sekolah dalam kondisi sehat, aman, dan siap mengikuti pembelajaran pada semester berikutnya.

Dasar Hukum

Surat edaran ini berlandaskan pada:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta revisinya.
  3. Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Isi dan Imbauan Penting dalam SE Nomor 14 Tahun 2025

1. Pelaksanaan Libur Semester Ganjil

Dinas Pendidikan diminta menjalankan libur semester sesuai kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan masing-masing daerah.

2. Sekolah Diminta Tidak Memberi PR Berlebihan

Kepala sekolah tidak membebani murid dengan PR atau proyek liburan yang:

  • Mengharuskan biaya besar,
  • Membutuhkan gawai/internet intensif,
  • Menimbulkan tekanan bagi orang tua.

Jika memberikan tugas, sekolah memberi penugasan sederhana, menyenangkan, dan dapat dilakukan bersama keluarga.

3. Penguatan Edukasi Keselamatan (SPAB)

Sekolah menyampaikan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), termasuk:

  • Mengenali risiko lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan.
  • Memahami jalur evakuasi dan nomor layanan darurat.
  • Keselamatan berkendara, keselamatan di pantai/gunung, serta keamanan saat menggunakan listrik dan gawai.

4. Peran Orang Tua Selama Libur Sekolah

Orang tua/wali murid dianjurkan untuk:

A. Menghabiskan Waktu Berkualitas dengan Anak

Melalui:

  • Kegiatan rumah tangga yang melatih life skills,
  • Berdialog mengenai pengalaman sekolah dan minat anak,
  • Rekreasi sesuai kemampuan keluarga.

B. Mendorong Aktivitas Literasi dan Karakter

Seperti:

  • Membaca bersama,
  • Permainan kreatif dan logika,
  • Aktivitas seni, budaya, dan olahraga.

C. Mengatur Penggunaan Gawai dan Internet

Termasuk:

  • Menetapkan batas waktu layar (screen time),
  • Mendampingi anak saat berselancar di internet,
  • Mengarahkan pada konten yang edukatif dan aman.

D. Mengikuti Kegiatan Sosial dan Keagamaan

Seperti kegiatan lingkungan, olahraga, hingga silaturahmi keluarga.

E. Melindungi Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi

Termasuk kekerasan fisik, psikis, kekerasan berbasis gender, pekerjaan yang mengganggu pendidikan, serta pencegahan pernikahan dini.

F. Dukungan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Orang tua diminta:

  • Menjaga rutinitas harian anak,
  • Memberikan stimulasi sesuai kebutuhan,
  • Berkoordinasi dengan sekolah bila memerlukan penyesuaian khusus.

5. Keamanan Aset Sekolah

Sekolah diminta menjaga fasilitas seperti laboratorium, perpustakaan, dan perangkat TIK melalui pengaturan petugas piket selama libur.

6. Penyediaan Kanal Pelaporan

Sekolah wajib menyediakan kontak pengaduan agar orang tua dapat melaporkan hal terkait keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.


Mulai Berlaku

Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada 28 November 2025 setelah resmi ditetapkan di Jakarta.


    Sumber: SE Mendikdasmen No. 14 Tahun 2025 Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)


    Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
    Ingin Meningkatkan Kompetensi
    Secara Mandiri
    ,

    Silahkan belajar
    di madrasahyunandra.com
    Buka
    Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
    Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta