YunandraCenter. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amien Suyitno, menegaskan pentingnya regulasi yang kuat bagi penguatan madrasah berasrama (boarding school) serta kepastian hukum untuk investasi pendidikan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Eselon I Kementerian Agama pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024 mengenai pemungutan biaya pendidikan di sekolah swasta.

Putusan MK bersifat non self-implementing, sehingga memerlukan regulasi turunan sebagai payung hukum. Menurut Prof. Suyitno, tidak cukup hanya dengan petunjuk teknis, melainkan minimal peraturan menteri untuk menjamin legitimasi program.

Deputi Kemenko PMK, Prof. Ojat Darojat, juga menegaskan urgensi revisi atau penerbitan regulasi baru.

Madrasah Berasrama sebagai Pilar Karakter Bangsa

Prof. Suyitno menekankan bahwa madrasah berasrama memerlukan afirmasi khusus karena perannya strategis dalam membentuk karakter kebangsaan dan keagamaan.

Lingkungan asrama memungkinkan pembelajaran lebih intensif, penguatan moderasi beragama, serta pembiasaan disiplin dan kemandirian siswa.

Dengan sistem 24 jam, pendidikan tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pada pembinaan akhlak dan kepemimpinan.

Selain itu, madrasah berasrama berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang berwawasan kebangsaan, memiliki spiritualitas kuat, serta siap menghadapi tantangan global.

Dukungan regulasi akan memperkuat keberlanjutan program serta membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta.

Peran Strategis Komite Madrasah

Di sisi lain, keberadaan komite madrasah menjadi sangat penting dalam penguatan tata kelola.

Komite madrasah berfungsi sebagai mitra manajemen, penghubung antara madrasah dengan masyarakat, serta penjaga transparansi dalam pengelolaan dana.

Melalui peran aktif komite madrasah, pengelolaan madrasah berasrama dapat lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

Komite madrasah juga berperan mendorong partisipasi orang tua dan masyarakat dalam mendukung kegiatan pendidikan, baik berupa ide, tenaga, maupun sumber daya.

Dengan keterlibatan aktif komite madrasah, program bantuan dan investasi pendidikan akan lebih tepat sasaran.

Dukungan Sistem dan Infrastruktur

Kemenag memastikan kesiapan sistem distribusi, mulai dari Kanwil hingga Kankemenag, untuk menjalankan kebijakan bantuan keuangan.

Semua langkah ini selaras dengan semangat Kurikulum Berbasis Cinta yang menekankan pendidikan humanis, empati, serta moderasi beragama.

Analisis

Penguatan madrasah berasrama tidak hanya memberi ruang pada pendidikan berbasis asrama yang membentuk karakter, tetapi juga membuka jalur investasi pendidikan yang jelas.

Dukungan regulasi yang kokoh akan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, komite madrasah menjadi elemen pengawasan dan penghubung utama, sehingga keberlangsungan madrasah berasrama semakin terjamin secara sosial, hukum, dan kelembagaan.

Sumber: www.pendis.kemenag.go.id


Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta