Perubahan Pusdiklat menjadi Pusbakom di Kemenag
Perubahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenag telah berubah menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbakom) berdasarkan PMA ttg Organisasi dan Tata Kerja Kemenag Selanjutnya –>
Perubahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenag telah berubah menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbakom) berdasarkan PMA ttg Organisasi dan Tata Kerja Kemenag Selanjutnya –>
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025 – 2026 sebagai acuan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru seluruh Indonesia.Selanjutnya –>
Prof. Dr. Abu Rokhmad, Dirjen Pendis memperkenalkan Visi Pendidikan Islam “MAJU dan HEBAT” saat Rakernas Pendidikan Islam 2025. Selanjutnya –>
Saat membuka rapat kerja nasional (Rakornas) Pendidikan Islam 2025, Menteri Agama Prof Nazaruddin Umar menyarankan 3 fokus isu pengembangan pendidikan agama dan keagamaan.Selanjutnya –>
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag Pengganti BalitbangDiklat memiliki tugas dan fungsi Selanjutnya –>
Madrasah Aliyah Unggulan MAN IC atau Insan Cendekia yang berjumlah 25 Madrasah memiliki daya tampung yang berbeda-beda sesuai kondisi masing-masing madrasah.Selanjutnya –>
Pendaftaran Terakhir MAN IC berdasarkan Panduan Seleksi Nasional Peserta didik Baru Tahun Pelajaran 2025-2026 pada tanggal 15 Februari 2025Selanjutnya –>
Kementerian Kesehatan Mengelola Politeknik Kesehatan tersebar di seluruh Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Pendidikan Vokasi atau Profesi Selanjutnya –>
PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama menjelaskan kedudukan, tugas, fungsi dan Susunan Organisasi Direktorat Pesantren Selanjutnya –>
Kemenag dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menandatangani MoU Perluasan Program Fullbright AS yang menghasilkan 6 peluang bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan Keagamaan.Selanjutnya –>
Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendis Memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi berdasarkan PMA No. 33 Tahun 2024Selanjutnya –>
PMA No. 33 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama (Kemenag) mengatur Kedudukan, tugas, dan fungsi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam.Selanjutnya –>
| Ingin memahami konsep Kurikulum Merdeka Silahkan membaca Naskah Akademik di digitalmadrasah.com |
| Buka |
© Copyright YunandraCenter 2013