Daftar Isi
YunandraCenter. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional. Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan prestasi, inovasi, inspirasi, serta dedikasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Berdasarkan surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor 79/Dt.I.II/PP.03/10/2026 tanggal 23 Oktober 2026, Kementerian Agama telah menetapkan pedoman penyelenggaraan Anugerah GTK Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. Pedoman tersebut disosialisasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta satuan pendidikan RA, madrasah, dan sekolah di bawah binaan Kementerian Agama.
Mengusung Tema “Guru Menginspirasi Anak Negeri Berprestasi”
Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2026 mengusung tema “Guru Menginspirasi Anak Negeri Berprestasi”. Tema ini menegaskan pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan sebagai penggerak perubahan dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan anugerah tidak hanya berorientasi pada pemberian penghargaan kepada individu berprestasi, tetapi juga mendorong lahirnya praktik baik yang dapat menjadi inspirasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Praktik tersebut diharapkan memberikan dampak nyata bagi murid, lingkungan belajar, komunitas pendidikan, dan masyarakat.
Program ini juga mendukung prioritas Kementerian Agama, antara lain implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, penguatan ekoteologi, transformasi digital, pengembangan pendidikan inklusif, serta penguatan toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Tiga Jenis Anugerah GTK Tahun 2026
Dalam pedoman penyelenggaraannya, Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2026 terdiri atas tiga jenis penghargaan, yaitu:
1. Anugerah GTK Inspiratif
Penghargaan ini ditujukan kepada guru dan tenaga kependidikan yang menunjukkan kreativitas, inovasi, prestasi, dan praktik baik dalam penyelenggaraan pendidikan. Aksi yang diusulkan harus memberikan dampak nyata dan dapat menjadi teladan bagi warga madrasah maupun masyarakat.
Kategori ini mencakup guru RA, MI, MTs, MA, kepala madrasah, pengawas, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan. Tema aksi antara lain implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, inovasi pembelajaran, ekoteologi, serta inovasi dan digitalisasi layanan pendidikan.
2. Anugerah GTK Dedikatif
Anugerah GTK Dedikatif diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang secara konsisten mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktu dalam menjalankan tugas, khususnya ketika menghadapi keterbatasan, kesulitan geografis, tantangan sosial, maupun risiko dalam pelayanan pendidikan.
Tema aksi yang diangkat meliputi inovasi pembelajaran di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah perbatasan atau minoritas, pembelajaran inklusif, pengabdian masyarakat dalam merespons perubahan iklim, serta penggerakan komunitas atau kelompok kerja untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan.
3. Anugerah Guru Lintas Iman
Anugerah Guru Lintas Iman diberikan kepada guru agama di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama yang menunjukkan keteladanan dalam membangun toleransi, kerukunan, dan harmoni antarumat beragama.
Penghargaan ini juga mencakup guru agama binaan Bimas Kristen, Hindu, Buddha, Katolik, dan Konghucu sesuai ketentuan dalam pedoman. Praktik baik yang diusulkan dapat berupa keterlibatan dalam dialog lintas iman, kegiatan penguatan kerukunan, penghargaan terhadap keberagaman, serta upaya menolak segala bentuk kekerasan dan intoleransi.
Jadwal Penyelenggaraan Anugerah GTK 2026
Kementerian Agama telah menetapkan tahapan pelaksanaan Anugerah GTK Tahun 2026 sebagai berikut:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Persiapan dan sosialisasi | 23–31 Oktober 2026 |
| Pendaftaran peserta | 1–14 November 2026 |
| Penilaian berkas administrasi | 15–18 November 2026 |
| Penilaian substansi | 19–22 November 2026 |
| Grand final | 24–26 November 2026 |
| Pelaksanaan apresiasi | 26–27 November 2026 |
Calon peserta diharapkan memperhatikan jadwal tersebut dan mempersiapkan dokumen sesuai persyaratan yang ditetapkan. Pendaftaran dibuka pada 1–14 November 2026, sedangkan rangkaian kegiatan puncak dan pemberian apresiasi dijadwalkan pada 24–27 November 2026.
Persyaratan dan Pendaftaran Peserta
Secara umum, calon peserta harus berstatus aktif bertugas dan terdata dalam pangkalan data Kementerian Agama. Persyaratan kualifikasi akademik paling rendah adalah S-1/D-IV bagi guru, kepala madrasah atau satuan pendidikan, serta pengawas sekolah pada madrasah. Adapun tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan madrasah harus memiliki kualifikasi paling rendah MA atau sederajat.
Peserta juga harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit empat tahun pada jabatan yang relevan, memenuhi ketentuan berkelakuan baik, serta belum pernah menjadi penerima peringkat pertama, kedua, atau ketiga pada program Anugerah GTK dalam rangka Hari Guru Nasional pada kategori penghargaan yang diikuti. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu kategori penghargaan.
Calon peserta perlu menyiapkan portofolio dan bukti aksi sesuai jenis anugerah yang dipilih. Bukti aksi meliputi naskah yang menjelaskan praktik baik, tantangan, strategi pelaksanaan, dan dampak kegiatan, serta video pendukung sesuai ketentuan dalam pedoman.
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan secara daring melalui laman resmi berikut:
Pendaftaran Anugerah GTK Kementerian Agama 2026:
https://pendis.kemenag.go.id/sinargtk/
Kanwil dan Kankemenag Diminta Sosialisasikan Pedoman
Melalui surat pemberitahuan tertanggal 23 Oktober 2026, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pedoman kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan RA, madrasah, dan sekolah di wilayah masing-masing.
Sosialisasi tersebut diharapkan membantu calon peserta memahami ketentuan, memilih kategori yang sesuai, serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum batas akhir pendaftaran.
Penyelenggaraan Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya inovasi, profesionalisme, keteladanan, dan pengabdian di lingkungan pendidikan. Melalui apresiasi ini, praktik baik para guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat terus berkembang, dibagikan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Unduh Pedoman Resmi Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2026
Untuk mengetahui ketentuan lengkap mengenai kategori penghargaan, persyaratan peserta, tema aksi, dokumen yang harus disiapkan, mekanisme penilaian, serta tahapan penyelenggaraan, silakan unduh dan pelajari pedoman resmi berikut.
Unduh PDF Pedoman Penyelenggaraan Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2026
Berita Lomba GTK Madrasah
Artikel Terkait
- Kemenag Buka Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2026, Pendaftaran 1–14 November
- TKA MA 2026 Digelar Akhir Oktober, Kemenag DKI Atur Pembelajaran Kelas X dan XI
- Perubahan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Berdasarkan PMA 16 Tahun 2026

- Sosialisasi Surat Edaran Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan di Kemenag 2026
- Jadwal TKA 2026 SMA/MA dan SMK Diubah, Sulingjar Dimulai 20 Juli
- MAN 4 Jakarta Selatan Masuk 30 Sekolah Program Sekolah Garuda 2026

| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |
