YunandraCenter. Universitas Islam Depok (UID) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sevadharma mengadakan penyuluhan hukum di Depok dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Ranting NU Kelurahan Pasir Putih, Minggu (24/8/2025).

Narasumber Bahas UU KDRT dan Perlindungan Anak

Hadir sebagai narasumber, H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med., advokat sekaligus Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam UID. Kegiatan dipandu Muhammad Oerip Agrali, mahasiswa UID sekaligus Ketua KKN Sevadharma.

Dalam penyuluhan, Chairul menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran serius hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya memahami UU KDRT serta UU Perlindungan Anak sebagai panduan hukum Depok untuk mencegah tindak kekerasan.

Bentuk Kekerasan dan Dampaknya

Menurut Chairul, kekerasan bisa berbentuk fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Dampaknya bukan hanya luka tubuh, tapi juga trauma, depresi, bahkan risiko bunuh diri pada korban anak. Ia juga menegaskan bahwa pelaku sering berasal dari lingkungan terdekat, baik keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga dunia digital.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Depok

Sebagai langkah pencegahan, Chairul mendorong masyarakat berani mendengar keluhan korban dan mengarahkan mereka ke pelayanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Depok. Lembaga ini menyediakan info hukum, layanan psikologis, hingga pendampingan sosial yang sangat dibutuhkan korban.

Komitmen UID Melalui Pendidikan KKN

Kepala LPPM UID, Ari Pratama Putra, menegaskan bahwa penyuluhan ini bagian dari komitmen UID dalam pengabdian masyarakat berkelanjutan melalui pendidikan KKN. “Perlindungan anak dan perempuan adalah isu penting. Kami ingin mendorong budaya peduli, saling melindungi, serta mewujudkan lingkungan ramah anak dan perempuan di Pasir Putih,” ujarnya.

Kesimpulan

Dengan penyuluhan ini, masyarakat Depok diharapkan semakin sadar pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, sekaligus memanfaatkan layanan hukum dan sosial seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Depok.


Sumber: www.pendis.kemenag.go.id


Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School