Daftar Isi
YunandraCenter. Universitas Islam Depok (UID) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sevadharma mengadakan penyuluhan hukum di Depok dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Ranting NU Kelurahan Pasir Putih, Minggu (24/8/2025).
Narasumber Bahas UU KDRT dan Perlindungan Anak
Hadir sebagai narasumber, H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med., advokat sekaligus Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam UID. Kegiatan dipandu Muhammad Oerip Agrali, mahasiswa UID sekaligus Ketua KKN Sevadharma.
Dalam penyuluhan, Chairul menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran serius hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya memahami UU KDRT serta UU Perlindungan Anak sebagai panduan hukum Depok untuk mencegah tindak kekerasan.
Bentuk Kekerasan dan Dampaknya
Menurut Chairul, kekerasan bisa berbentuk fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Dampaknya bukan hanya luka tubuh, tapi juga trauma, depresi, bahkan risiko bunuh diri pada korban anak. Ia juga menegaskan bahwa pelaku sering berasal dari lingkungan terdekat, baik keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga dunia digital.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Depok
Sebagai langkah pencegahan, Chairul mendorong masyarakat berani mendengar keluhan korban dan mengarahkan mereka ke pelayanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Depok. Lembaga ini menyediakan info hukum, layanan psikologis, hingga pendampingan sosial yang sangat dibutuhkan korban.
Komitmen UID Melalui Pendidikan KKN
Kepala LPPM UID, Ari Pratama Putra, menegaskan bahwa penyuluhan ini bagian dari komitmen UID dalam pengabdian masyarakat berkelanjutan melalui pendidikan KKN. “Perlindungan anak dan perempuan adalah isu penting. Kami ingin mendorong budaya peduli, saling melindungi, serta mewujudkan lingkungan ramah anak dan perempuan di Pasir Putih,” ujarnya.
Kesimpulan
Dengan penyuluhan ini, masyarakat Depok diharapkan semakin sadar pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, sekaligus memanfaatkan layanan hukum dan sosial seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Depok.
Berita UID
- Profil Universitas Islam Depok (UID)
- Perubahan IAID Al Karimiyah menjadi Universitas Islam Depok (UID)
- Institut Agama Islam Depok (IAID)
Sumber: www.pendis.kemenag.go.id
Artikel Terkait
- Pendaftaran S3 Pendidikan Agama Islam UIN Jakarta Semester Genap 2025/2026 Resmi Dibuka
- Bantuan Penyelesaian S3 dari Kemenag: Pendaftaran Dibuka Hingga 15 Oktober 2025
- Hibah Riset Dosen MoRA The Air Fund 2025: Dana Hingga 2 Milyar Segera Dibuka
- Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Indonesia Menuju Standar Global 2025
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti): Fungsi dan Wilayah Kerja
- Era Baru! Transformasi Al Quran Digital UIN Suska Riau

| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |


