Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026 Digelar Desember, Ini Syarat dan Jadwalnya

YunandraCenter. Uji kompetensi pengawas sekolah 2026 akan dilaksanakan pada Desember 2026. Guru yang akan beralih menjadi Pengawas Sekolah serta Pengawas Sekolah yang akan naik jenjang jabatan perlu mempersiapkan persyaratan dan mengikuti tahapan pengusulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Informasi tersebut tertuang dalam surat Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Surat yang ditujukan kepada Kepala BBGTK/BGTK/KGTK serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia itu memuat pengumuman pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah tahun 2026.

Pelaksanaan uji kompetensi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan serta Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF GTK Tahun 2026.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat dua jalur uji kompetensi yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.

Pertama, Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ), yaitu bagi guru yang akan berpindah dari Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Kedua, Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ), yaitu bagi Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.Kedua jalur tersebut memiliki persyaratan berbeda.

Oleh karena itu, calon peserta perlu memastikan kesesuaian kualifikasi dan dokumen kepegawaiannya sebelum diusulkan oleh dinas pendidikan.

Guru yang akan mengikuti UKPJ harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta sehat jasmani dan rohani.

Dari sisi pendidikan, calon peserta harus memiliki ijazah minimal S1 atau Sarjana Terapan untuk jabatan Pengawas Sekolah Ahli Muda dan Ahli Madya.

Sementara itu, untuk jenjang Ahli Utama, persyaratan pendidikan minimal adalah S2.

Calon peserta juga wajib memiliki sertifikat pendidik dan pangkat minimal Penata (III/c).

Persyaratan pengalaman kerja mencakup pengalaman minimal dua tahun sebagai Kepala Sekolah atau empat tahun dalam bidang manajerial pendidikan lainnya.

Selain itu, calon peserta harus memiliki predikat kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir.

Batas usia calon peserta juga dibedakan berdasarkan jenjang jabatan yang dituju, yaitu:

  • Ahli Muda: maksimal 52 tahun.
  • Ahli Madya: maksimal 54 tahun.
  • Ahli Utama: maksimal 59 tahun.

Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam proses seleksi administrasi sebelum calon peserta mengikuti tahapan uji kompetensi.

Bagi Pengawas Sekolah yang akan mengikuti UKKJ, terdapat tiga persyaratan utama yang tercantum dalam surat pengumuman.

Pertama, calon peserta harus memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan berdasarkan akumulasi PAK 2026.

Kedua, calon peserta harus memiliki predikat kinerja paling rendah “Baik” dalam satu tahun terakhir, berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahun 2025.

Ketiga, bagi Pengawas Sekolah yang akan menduduki jabatan Ahli Utama, dipersyaratkan pendidikan minimal S2.

Pengawas Sekolah yang berminat mengikuti kenaikan jenjang jabatan perlu memastikan pemenuhan angka kredit dan persyaratan lainnya sebelum proses pengusulan oleh dinas pendidikan.

Surat pengumuman tersebut menetapkan jadwal pengusulan calon peserta melalui sistem uji kompetensi sebagai berikut:*

  • UKPJ: 26–30 Oktober 2026.
  • UKKJ: 31 Oktober–3 November 2026.

Pengusulan dilakukan oleh dinas pendidikan melalui laman resmi sistem uji kompetensi Kemendikdasmen di https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id.

Dengan jadwal pengusulan yang berlangsung pada akhir Oktober hingga awal November 2026, dinas pendidikan perlu mempersiapkan proses administrasi dan verifikasi calon peserta sesuai rentang waktu yang telah ditentukan.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan uji kompetensi, dinas pendidikan diminta memastikan data kepegawaian calon peserta pada DAPODIK/SIMTENDIK telah mutakhir dan sinkron dengan SIASN.

Data yang perlu diperiksa meliputi Nomor Induk Pegawai (NIP), pangkat dan golongan, jenjang jabatan, serta riwayat pendidikan.

Selain itu, dinas pendidikan diminta memetakan lowongan pada setiap jenjang jabatan berdasarkan formasi yang tersedia. Informasi kebutuhan Pengawas Sekolah per daerah dapat diperiksa melalui https://bit.ly/LowonganFormasiPS pada kolom Lowongan Kebutuhan PS.

Dinas pendidikan juga diminta membentuk atau mengaktifkan kembali Tim Uji Kompetensi Daerah.

Tim ini bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan peserta kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pengumuman uji kompetensi Pengawas Sekolah tahun 2026 menjadi informasi penting bagi guru yang berencana beralih jabatan serta Pengawas Sekolah yang ingin meningkatkan jenjang kariernya.

Calon peserta perlu mencermati perbedaan persyaratan UKPJ dan UKKJ, sedangkan dinas pendidikan perlu memastikan kesesuaian data, ketersediaan formasi, dan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai formasi dan pengusulan calon peserta dapat diakses melalui tautan yang tercantum dalam surat pengumuman.

Calon peserta juga disarankan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk memperoleh informasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan persiapan yang tepat, proses pengusulan calon peserta diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal dan mendukung pelaksanaan uji kompetensi Pengawas Sekolah pada Desember 2026.



Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Scroll to Top