YunandraCenter. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan PMA Nomor 16 Tahun 2026 untuk menetapkan perubahan susunan organisasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

Setelah terpisahnya Pesantren menjadi Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan menambah Direktorat baru menggantikan Direktorat Pesantren.

Baca: PMA 16 Tahun 2026 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Dasar hukum perubahan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam memiliki 4 Direktorat yaitu KSKK Madrasah, Pesantren, GTK Madrasah, PAI, dan Pendidikan Tinggi Islam.

Penetapannya berdasarkan PMA Nomor 33 Tahun 2024.

Mengalami perubahan setelah terbit PMA Nomor 16 Tahun 2026 yang merubah PMA 33 Tahun 2024

Baca: PMA 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kemenag


Berdasarkan PMA 16 Tahun 2026, susunan organisasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  • Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
  • Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah
  • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
  • Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Secara jumlah tidak bertambah, tapi secara tata kerja berubah dengan munculnya dua Direktorat baru yaitu

  1. Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan
  2. Direktorat Kelembagaan dan Sarana

Keduanya merupakan pecahan dari Direktorat KSKK (Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan)

PMA ini terbit sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Perpres yang terbit pada 27 Maret 2026 itu menjadi dasar dari pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sesuai dengan Pasal 7 tentang susunan organisasi Kementerian Agama.


Setelah adanya perubahan struktur Dirjen Pendis, maka pengelola madrasah berjumlah 3 direktorat yaitu

  1. Kurikulum dan Kesiswaan
  2. Kelembagaan dan Sarana
  3. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah

Sebelumnya hanya ada 2 yaitu GTK Madrasah dan KSKK Madrasah.

Semoga dengan bertambahnya Direktorat semakin baik pengelolaan Madrasah.


Sumber:


Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka