TKA MA 2026 Digelar Akhir Oktober, Kemenag DKI Atur Pembelajaran Kelas X dan XI

YunandraCenter. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran tentang pengaturan pelaksanaan pembelajaran selama Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan sederajat tahun 2026.

Baca: Berita Pendidikan Lainnya

Kebijakan ini bertujuan memastikan pelaksanaan TKA berjalan lancar tanpa menghentikan kegiatan belajar mengajar di madrasah.

Surat tertanggal 21 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-DKI Jakarta serta kepala MA/MAK dan satuan pendidikan sederajat di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan TKA-AN utama Gelombang I dijadwalkan pada 26–29 Oktober 2026.

Selanjutnya, gelombang khusus untuk mata pelajaran wajib berlangsung pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.

Lalu disusul Gelombang II pada 2–5 November 2026.

Adapun pelaksanaan utama gelombang khusus untuk mata pelajaran pilihan dijadwalkan pada 7–8 November 2026.

Untuk pelaksanaan susulan yaitu

Gelombang 1 berlangsung pada 16–19 November, gelombang khusus mata pelajaran wajib pada 21–22 November,

Gelombang 2 pada 23–26 November, serta gelombang khusus mata pelajaran pilihan pada 28–29 November 2026.

Pengumuman hasil TKA dijadwalkan pada 23 Desember 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Kanwil Kemenag DKI Jakarta menegaskan bahwa pembelajaran peserta didik kelas X dan XI harus tetap berlangsung selama pelaksanaan TKA.

Madrasah diminta menyesuaikan strategi pembelajaran dengan ketersediaan ruang yang digunakan untuk ujian.

Madrasah yang memusatkan pelaksanaan TKA di laboratorium komputer dapat tetap menyelenggarakan pembelajaran kelas X dan XI secara tatap muka di madrasah.

Namun, seluruh kegiatan harus diatur agar tidak mengganggu konsentrasi peserta maupun kelancaran ujian.

Sementara itu, madrasah yang menggunakan sebagian ruang kelas sebagai tempat pelaksanaan TKA dapat menerapkan pembelajaran blended learning, yaitu kombinasi pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kehadiran peserta didik dapat diatur secara bergiliran atau selang-seling sesuai kondisi madrasah.

Selain pengaturan pembelajaran, satuan pendidikan juga wajib memastikan kesiapan perangkat pendukung, meliputi komputer atau laptop bagi proktor, pengawas, dan peserta, jaringan internet, serta kamera pengawas ruangan.

Melalui pengaturan tersebut, madrasah diharapkan mampu menjaga kelancaran pelaksanaan TKA sekaligus memastikan hak peserta didik kelas X dan XI untuk memperoleh layanan pembelajaran tetap terpenuhi.



Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Sekolah Islam
Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren dan Boarding School
Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta
Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Scroll to Top